Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus ASABRI

Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Jumat (20/08/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangaan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial:

1. RO selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

2. RS selaku Direktur PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Baca Juga  Buntut 29 Warga Tambang Dipenjara, APRI Sulut Desak Kapolri Copot Kapolres Sangihe

3. RH selaku Managing Director PT. Oso Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

4. IP selaku Marketing PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

5. NA selaku Karyawan PT. Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

6. FB selaku Direktur PT. Pool Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

7. SH selaku Direktur Utama PT. UOB Kayhan Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Baca Juga  Esok, Kasat Pol PP Kota Manado Terjunkan 1000 Personel Tertibkan PKL

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)