HomeBerita

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019, Rabu (15/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa ke-2 orang saksi yang diperiksa, yaitu:

1. S selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia.

2. JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas.

Baca Juga  Alamak! Kasus Incinerator Pemkot Manado Dilaporkan ke Kejagung, MAK: Aneh, Proyek Bernilai Miliaran Ini Diduga Cuma di-PL-kan

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0