HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Kasi Keuangan dan Dua Pimcab Askrindo Terkait Kasus PT AMU

Kejagung Periksa Kasi Keuangan dan Dua Pimcab Askrindo Terkait Kasus PT AMU

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM) Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus
PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Rabu (03/08/2021).

Disebutkan bahwa ketiga saksi yang diperiksa terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020.

Ketiga saksi yang diperiksa antara lain:

1. LH selaku Kepala Cabang Utama PT Askrindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT Askrindo.

Baca Juga  Aset Tersangka BTS Kembali Disita Tim Jaksa Penyidik Kejagung

2. FP selaku Kasi Keuangan dan Umum PT Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung;

3. AFM selaku Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Sehari sebelumnya, Selasa (03/08/2021) Tim Jaksa Penyidik memeriksa 3 orang saksi terkait kasus yang sama.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni:

1. FB selaku Direktur Kepatuhan dan SDM PT. Askrindo periode 2016 -2020, diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari WW selaku eks Plh. Dirut PT AMU.

Baca Juga  Ditemukan Cangkang di Minsel, Diduga Marak Perdagangan Penyu

2. AFAS selaku Direktur Operasional dan Ritel PT. Askrindo periode 2017 -2020, diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari WW selaku eks Plh. Dirut PT AMU.

3. A selaku Mantan Direktur Pemasaran Ritel PT Askrindo, diperiksa terkait alur keuangan biaya operasional PT AMU. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0