JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun, Rabu (21/04/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2.
Penyitaan 6 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Batam.
Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu :
· 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 M2
· 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 M2;
· 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
· 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
· 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 1641 yang terletak di Kota Batam dengan luas 826 M2;
· 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 1483 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
Di atas 6 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency.
Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
12 SAKSI DIPERIKSA
Selain menyita aset, di hari yang sama penyidik memeriksa 12 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
Mereka adalah berinisial FT selaku Direktur PT. Millenium Capital Management, M selaku Nominee, FN selaku Direktur Utama PT. Tricore Kapital Sarana & PT. Dana Lingkar Sarana, MSW selaku Nominee, UP selaku Komisaris dan Direksi PT. Topas Investment, ANMT selaku Nominee, F selaku Direktur Utama PT. Aurora Asset Manajemen, YT selaku Nominee, JMF selaku Direktur Utama PT. Victoria Manajemen Investasi, IFA selaku Staf Bidang Analisis Investasi Divisi Investasi PT. Asabri, YHP selaku Staf Geomin PT. Antam, Tbk., dan TT selaku kerabat Tersangka BTS.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)
COMMENTS