JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH., didampingi oleh Sekretaris JAM Pidum, Sekretaris JAM Pengawasan (JAM Was), para Direktur dan para Koordinator pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti), Didik Farhan Alisyahdi, SH., MH., membuka peluncuran (launching, red) Case Management System (CMS) Patch Versi 1.5.0 sebagai aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (Simkari) Perkara Tindak Pidana Umum yang baru, Rabu (21/04/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa hadir secara virtual para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan para Asisten Pidum, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajqri) didampingi Kepala Seksi Pidum dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) dari kantor masing-masing di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Zumhana mengucapkan terima kasih kepada Pusat Daskrimti yang telah membuatkan aplikasi CMS versi baru (Patch 1.5.0) untuk Pidum yang merupakan penyempurnaan aplikasi CMS perkara Pidum sebelumnya.
Aplikasi CMS Patch Versi 1.5.0 yang dikembangkan oleh Pusat Daskrimti, sudah termasuk pencatatan penanganan perkara Pidum yang diselesaikan melalui “Restorative Justice” berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 maupun perkara yang diselesaikan melalui “Diversi” untuk penyelesaikan perkara tindak pidana oleh anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.
Sehubungan dengan pelaksanaan “Restorative Justice” Zumhana mengharapkan dalam tahun 2021 ini para Kajari dan Kacabjari dapat melaksanakan atau menyelesaikan tindak pidana umum melalui Restorative Justice dengan cermat serta maksimal dan ditargetkan 1.000 perkara dari seluruh Indonesia.
JAM Bidang Tindak Pidana Umum yang sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) telah membuat website resmi dan berbagai aplikasi digital/eletronik antara lain E-Survey, E-Lapdu, E-Tilang, Aplikasi Berbagi Pengetahuan, Direktori Peraturan dan Bank Dakwaan.
Oleh karena itu Zumhana mengharapkan para Kajati para Asisten Pidum, para Kajari, para Kepala Seksi Tipidum dan para Kacabjari dapat memanfaat berbagai aplikasi yang disediakan untuk mendukung salah satu program prioritas Jaksa Agung RI Tahun 2021 yaitu Digitalisasi Kejaksaan.
Selanjutnya JAM Was yang diwakili oleh Sekretaris Aditia Warman SH., MH., menegaskan agar para Kajari dan Kacabjari melaksanakan pengisian data CMS secara benar dan sungguh-sungguh dan menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui Restorative Justice. Target 1000 (seribu) perkara dari satuan kerja seluruh Indonesia seharusnya dapat dicapai untuk meningkatan kinerja Kejaksaan RI. tahun 2021.
Warman juga menegaskan bahwa pelaksanaan CMS dan Restorative Justice akan dijadikan pertimbangan pimpinan dalam melakukan evaluasi kinerja maupun jenjang karier para pimpinan satuan kerja di daerah.
Kemudian acara peluncuran dilanjutkan dengan dialog interaktif antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri dengan moderator Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti), Didik Farhan Alisyahdi, SH. MH. (JPc)
COMMENTS