Kejari Manado Kembali Selamatkan Uang Negara Terkait Kasus Fukaan Korupsi IMB Mall cs

Jaksa Penyidik Kejari Manado saat menerima uang Rp500 juta terkait pengembalian selisih kurang bayar retribusi IMB dari PT. Filadelfia Blessing Family.

MANADO, JP- Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado telah menerima pengembalian selisih kurang bayar retribusi IMB dari PT. Filadelfia Blessing Family (Tamansari Lagoon Hotel) sebesar Rp. 500.000.000.

Demikian rilis dari Kasi Intel Kejari Manado Hijran kepada jejakpublik.com, Kamis (08/04/2021).

Disebutkan bahwa penerimaan pengembalian selisih kurang bayar retribusi IMB dari PT. Filadelfia Blessing Family (Tamansari Lagoon Hotel) kepada Jaksa Penyidik tersebut adalah dalam kaitan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pegurusan izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mall, Apartemen, Hotel dan Tempat Usaha Lainnya pada Dinas Tata Kota Manado, serta merupakan pengembalian lanjutan sehingga sampai saat ini pengembalian dari PT. Filadelfia Blessing Family telah berjumlah Rp1.500.000.000. dari total kerugian Negara sebesar Rp2.553.000.000.

Baca Juga  JAM-Intelijen: Laksanakan Core Value Trapsila Adhyaksa atau Tri Krama Adhyaksa dan ASN Berakhlak

Bahwa penerimaan pengembalian selisih kurang bayar retribusi IMB dimaksud merupakan salah satu langkah Kejaksaan Negeri Manado dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)