HomeHukum dan Kriminal

Kejari Manado Setor Uang Titipan ke Kas Negara Terkait Putusan Perkara Tindak Pidana Cukai

Kejari Manado Setor Uang Titipan ke Kas Negara Terkait Putusan Perkara Tindak Pidana Cukai

MANADO, JP- Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan penyetoran ke Kas Negara uang titipan Terdakwa Siegfried Ferdinand Pontoh sebesar Rp200.000.000, Rabu (07/04/2021) kemarin.

Demikian rilis dari Kasi Intel Kejari Manado Hijran kepada jejakpublik.com, Kamis (08/04/2021).

Disebutkan bahwa penyetoran ini sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai, yaitu menjual minuman beralkohol golongan B tanpa dilengkapi pita cukai.

Di mana berdasarkan putusan Nomor : 179/Pid.Sus/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siegfried Ferdinand Pontoh dengan pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp105.082.560, dengan total Rp840.660.480.

Baca Juga  9 Orang Terkait Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE Dicegah ke Luar Negeri

Penyetoran denda yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimaksud merupakan salah satu langkah Kejari Manado dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0