HomePolitik

Kejari Minut Musnahkan Babuk Kasus Tipidum dan Narkoba

Kejari Minut Musnahkan Babuk Kasus Tipidum dan Narkoba

MINUT, JP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa Utara melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) berupa narkoba, obat terlarang dan sajam, dari perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan narkoba, yang berketetapan hukum tetap, yang terjadi di Agustus – Desember 2021, Senin (13/12/2021).

Babuk yang dimusnakan sebanyak 20 perkara bukti senjata tajam dan perkara narkotika / piskotopika/obat obat terlarang sebanyak 8 perkara , bukti sabu 0.5254 gr dan obat thd 960 butir.

Kepala Kejari Minut Fanny Widyastuti SH., MH., menyampaikan bahwa yang paling banyak perkara di Minut adalah kasus penganiayaan (Pasal 351) yang dipengaruhi cap tikus karena pelaku dalam keadan mabuk, disusul kasus narkoba dan obat terlarang hanya 8 perkara , salah satunya obat terlarang sebanyak 960 butir dengan satu perkara.

Baca Juga  James Kojongian Diaktifkan Lagi, JOSEPH PATI: Itu Sudah Merusak Citra Partai Golkar

Pemusnahan babuk dilakukan oleh Kajari Minut Fanny Widyastuti SH., MH., dan disaksikan pihak kepolisian AKP Hendrik Raintung , Seketariat DPRD Minut Steven Goliat dan dari pengadilan Panitra James Masili SH., serta wartawan berlangsug di lapangan parkir Kejari Minut. (JPc)

TOMOHON-Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap terdakwa Dra Martha Esther Lantang, Senin (13/12/2021).

Setelah dokumen dilengkapi pada Pukul 16.00 Wita, terdakwa yang mengenakan rompi tahanan menumpangi kendaraan tahanan Kejari Tomohon kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado.

Kajari Tomohon Fien Ering SH MH menerangkan, eksekusi penahanan terhadap terdakwa sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2517 K/Pid.sus/2020 tanggal 14 September 2020 atas nama Terpidana Dra Martha Esther Lantang.

Baca Juga  Olly Kembali Jabat Bendahara DPP PDI-P, Ini Pengurus Lengkapnya

“Putusan MA tersebut diterima Kejari Tomohon pada 5 November 2021,” sebut Kajari Tomohon, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Chairul Mokoginta SH dan Kasi Intelijen Oktavianus Tumuju SH.

Dalam amar putusan, tambah Kajari Tomohon, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi dari terdakwa Dra Martha Esther Lantang.

Kemudian, memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor 11/Pid.sus-TPK/2019/PT MND tanggal 29 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manado Nomor 31/Pid.sus-TPK/2018/PN MND tanggal 21 Mei 2019 mengenai pidana pengganti denda.

Menjadi sebagai berikut, ‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan’.

Baca Juga  Indonesia Punya Presiden dari Tukang Kayu, Akankah Minahasa Dipimpin Bupati dari Tukang Bangunan? Ini Sosoknya

Terdakwa Dra Martha Esther Lantang selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon, didakwa telah melakukan Pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) terhadap para siswa atau orang tua siswa yang tidak sesuai ketentuan hukum, bersifat wajib dan harus dibayar pada selang waktu Januari 2016 hingga Desember 2016 sebesar Rp131.000.000.

Dan pada selang waktu Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 sebesar Rp24.725.000.

Dengan jumlah keseluruhan dana yang dilakukan pemungutan adalah sebesar Rp155.725.000.-

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0