HomeHukum dan Kriminal

Kejati Sulut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp5 Miliar

Kejati Sulut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp5 Miliar

MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Albina Dita Prawitaningsih SH., MH., membeberkan data capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sulut periode Januari sampai dengan Desember 2020, dalam konperensi pers, yang berlangsung di aula Kantor Kejati Sulut, Senin (28/12/2020).

Dalam kesempatan Konpres tersebut, Kajati didampingi Wakajati Sulut Raimel Jesaja SH., MH., Asisten Perdata dan TUN Rivo Medelu SH., MH., Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Ledrik V.M. Takaendengan SH., MH, Plt. Asisten Pengawasan Hotma Hutajulu SH., MH., Kabag TU Reinhard Tololiu, SH., MH., dan Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH.

Baca Juga  Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Perpanjang Kerja Sama Prosecutors to Prosecutors

Dikatakan Kajati, Bidang Tipidsus telah menangani 1 perkara tahap penyidikan yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pekerjaan Dermaga Pelabuhan Perikanan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2018, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejati Sulut dengan perhitungan Kerugian Negara oleh Tenaga Ahli Konstruksi sebesar Rp. 1.761.529.703,94. Di mana tahap penanganan perkara sedang menunggu hasil audit dari BPKP Sulut.

Baca Juga  Kapuspenkum: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy cs

Selain itu, lanjutnya, satu perkara Tipidsus lainnya tahap prapenuntutan yaitu perkara pajak atas nama Ellen Tamansa yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf c UU RI No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No. 16 Tahun 2009 yang tahap penanganan perkara sudah P-21 dan tahap Penuntutan diserahkan ke Kejari Manado dan 4 perkara Tipokor dari Polda Sulut.

“Dalam penanganan perkara Tipikor Kejaksaan se-Sulut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara tahap penyidikan dan
penuntutan sebesar Rp. 5.074.592.347,55., dan potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan dari penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan se-Sulut sebesar Rp30.880.887.757,74.,” bebernya.

Baca Juga  Demi Ungkap Orang Besar di Kasus Insenerator, MJKS Desak Periksa Mantan Kadis DLH Manado

Ditambahkan Kajati, untuk Bidang Pengawasan Kejati Sulut, telah dilakukan dengan memantau kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan se-Sulut kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2020,

“Bidang Pengawasan Kejati Sulut melakukan pemantauan dan pengawasan berupa kegiatan inspeksi umum, inspeksi review keuangan dan barang milik negara, dan inspeksi pemantauan akhir tahun,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0