FOTO: Tersangka FJT alias Ferro saat ditahan penyidik Kejati Sulut.
MANADO, JP -Setelah sebelumnya menahan tersangka HR alias Hanny, mantan Direktur Utama PDAM Manado, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan tersangka , Drs. F. J. T. Alias Ferro (64), warga Desa Mokupa Jaga VII Kecamatan Tomboriri Kabupaten Minahasa, Senin (10/10/2022).
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, kala menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Manado periode 2005-2009.
Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpubik.com, Selasa (11/10/2022).
Disebutkan bahwa tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.
Adapun Tim penyidik dalam perkara ini di antaranya Eko Prayitno, S.H., M.H.,Selaku Aspidsus Kejati Sulut, Sinrang, S.H., M.H.,dan M. Harun Sunadi, S.H.,SE.M.H.,Selaku Koordinator serta Parsaoran Simorangkir, S.H., MH. selaku Kasi Penyidikan Pada Kejati Sulut.
Diketahui, tersangka diduga secara bersama-sama ,maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya diduga malakukan tindak pidana korupsi.
Di mana tersangka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seluruh asset-asset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (euro, red) dan Rp.55.964.456.755,00.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (JPc)
COMMENTS