JAKARTA, JP- Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melaksanakan acara penyerahan uang pengganti senilai Rp.27.416.275.943 dan uang denda sebesar Rp 200.000.000 atas nama terpidana George Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Kegiatan Percontohan Budidaya Tambak Udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Tahun 2012 bertempat di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com
Disebutkan bahwa hadir dalam pelaksanaan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan, Kepala Kejati Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejagung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH., MH., dan Relationship Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sri Handayani, serta Penasehat Hukum dan putera terpidana.
Diketahui, terpidana merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus Tipikor Dana Bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012 dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang. Berawal pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 HA.
Dalam kasus tersebut, PT. Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon. Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah Petambak Udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana sebagai mitra Petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur. Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya mengajukan Proposal Bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya. Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa Plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan. Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA.
Perbuatan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp38.116.414.259.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp38.116.414.259, yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp10.700.138.316, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana senilai Rp27.416.275.943.
Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis (09/12/2021) lalu dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp27.416.275.943 dan uang denda Rp200 juta ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp27.616.275.943.
Selanjutnya uang sebesar Rp27.616.275.943 diserahkan oleh anak keluarga terpidana didampingi Penasehat Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri.
Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejagung dengan Kejati Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Cirebon dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama terpidana.
Pendampingan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam penyelesaian barang rampasan negara pada Kejari Kabupaten Cirebon menunjukkan:
a. Pusat Pemulihan Aset mampu memulihkan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran aset, pengamanan aset, perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
b. Potensi pemulihan aset dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar (Uang Pengganti dan Denda) khususnya dilaksanakan di masa penanganan pandemi Covid-19 serta upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
c. Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta/kekayaan pelaku pidana yang dipergunakan/diperoleh dari kejahatan.
Kegiatan penyerahan uang pengganti ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS