Komisi III Temukan Incenerator Tidak Berfungsi dan Digembok, Ada Apa?

Komisi III DPRD Kota Manado saat turlap di Kantor Camat Wanea melihat incinerator yang digembok dan tidak beroperasi, Selasa (25/02/2020).

MANADO, JP- Pernyataan Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA yang menyebut sejumlah incenerator (alat pembakar sampah) di kota Manado telah beroperasi mengatasi masalah sampah ternyata berbanding terbalik di lapangan.

Setidaknya berdasarkan temuan dari Komisi III DPRD Kota Manado saat turun ke lapangan (Turlap), Selasa (25/02/2020) sore.

Mereka yang turlap masing-masing Ketua Komisi III Ronny Makawata, Wakil Ketua Lily Binti serta Anggota Jurani Rurubua, Jean Sumilat dan Lucky Datau, dengan melakukan turlap di incenerator di Kantor PUPR dan di halaman belakang Kantor Camat Wanea.

Jurani Rurubua dan Lucky Datau perlihatkan tempat incenerator yang digembok.

Di lokasi tersebut mereka menemukan incenerator tidak berfungsi dan bahkan digembok. Padahal untuk mengadakan incenerator ini, Pemerintah Kota Manado (Pemkot) Manado habiskan anggaran sebesar Rp11,5 Miliar.
Baca Juga  Tanpa 10 Pemain Top, Ini Skuad Timnas Brasil di Piala Dunia 2022

“Kami mendapatkan informasi bahwa alat incenarator ini tidak dioperasikan sebagaimana yang dikatakan Wali Kota saat peresmiannya,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, Pemkot dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat pengadaan barang mengatakan inceneratot sangat urgent untuk digunakan.

“Katanya alat ini sangat urgent. Tapi kenapa setelah barangnya sudah ada, tidak difungsikan. Apalagi saat kami cek barangnya digembok,” katanya.

Parahnya lagi menurut Datau, menurut pihak ketiga alasan incenerator belum difungsikan karena Pemkot belum membayar lunas pengadaan alat tersebut.

“Ada informasi yang kami terima, alat ini disegel oleh pihak ketiga karena Pemkot belum melakukan pembayaran secara lunas,” katanya.

Gembok pintu masuk incenerator.

Lebih jauh, ia membantah tudingan pihak lain yang menyebut pihaknya telah menerima uang sehingga tidak lagi mempersoalkan incenerator.
Baca Juga  Kejati Sulut Menang dalam Perkara Praperadilan yang Diajukan Joko Tri Suroso

“Itu tidak benar (terima uang, red). Kami terus lakukan pengawasan. Terbukti hari ini kami turun lagi ke lapangan,” tegasnya.

Datau menyatakan dengan temuan ini pihaknya akan menanyakan lagi hal tersebut ke instansi terkait.

“Kami meminta kepada Pemkot dalam hal ini DLH untuk segera memfungsikan incenarator sesuai kegunaannya. Kan mubasir kalau sudah keluarkan anggaran besar tapi tidak digunakan,” pungkasnya. (JPc)