HomeHukum dan Kriminal

Lagi, Buronan Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Listrik Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Lagi, Buronan Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Listrik Ditangkap Tim Tabur Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana Agus Mulyana (52) warga Jalan Kramat Pulo Gandul K 186 RT.009/RW.013, Kelurqhan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021 pukul 10:35 WIB,

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012.

Baca Juga  Jaksa Agung dan Menteri Desa Bertemu, Diharapkan Tak Ada Lagi Kepala Desa Terjerat Masalah Hukum

Ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejari Batam, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Hari itu juga terpidana dibawa ke Batam pada dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Batam.

Diketahui, terpidana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau.

Baca Juga  Kejagung Periksa Direktur Kemilau Warna Ceria Terkait Kasus LPEI

Perbuatan terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)

Baca Juga  Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Rp 1,5 M Terkait Kasus PDAM Kota Makassar

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0