MANADO, JP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado mewarning Walikota dan Wakil Walikota Manado untuk tidak melakukan rolling pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung pada Rabu (8/1/2020) hingga akhir masa jabatan. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
“Kami sudah menerbitkan surat himbauan, dan terus mengingatkan bahwa terkait tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi (Rolling, red) jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020,” jelas Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih.
Dijelaskannya, aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dengan redaksi kalimat: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Sanksi yang diberikan jika kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat tersebut, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190,” bebernya.
Ditambahkannya, pihak Bawaslu Manado sendiri telah menerima Surat Edaran Nomor SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 dari Ketua Bawaslu RI tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020.
“Tentunya bukan hal mudah mengawasi hal tersebut. Karenanya kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawasi dan jangan segan untuk melaporkannya kepada kami, jika dalam tahapan Pilkada ini sahabat-sahabat menemukan hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi,” tandasnya.
Tak lupa, Taufik Bilfaqih juga mengajak seluruh elemen masyaratak untuk turut aktif mengawasi hal tersebut.
“Tentunya bukan hal mudah mengawasi hal tersebut, karenanya kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawasi dan jangan segan untuk melaporkannya kepada kami jika dalam tahapan pilkada ini sahabat-sahabat menemukan hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Kawinda mengatakan, terkait hal itu Bawaslu Manado melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada Serentak 2020, sebab bisa dikatakan, ASN menjadi instrumen yang sangat rentan dipolitisasi untuk kepentingan petahana yang menjadi peserta pilkada.
“Salah satu aspek yang menjadi sorotan kami adalah tentang mutasi jabatan ASN yang sering dilakukan oleh kepala daerah. UU tersebut jelas mengutarakan bahwa ASN itu harus tetap menjaga netralitasnya. Selain itu juga himbauan ini juga bertujuan meminimalisir politisasi birokrasi sebagai calon petahana karena potensi seperti ini selalu ada, dan korbannya ya jajaran ASN,” jelasnya.
Hal serupa diungkapkan Anggota Bawaslu Manado, Heard Runtuwene. Ia mengatakan, ASN yang berada dalam struktur pemerintahan berpotensi menjadi instrumen politisasi oleh petahana peserta Pilkada.
“Atas hal tersebut, larangan mutasi ini menjadi perlu dalam rangka menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pemilu dan pilkada,” kata Runtuwene. (JPc)
COMMENTS