MINUT, JP- Kadang akal sehat diabaikan ketika seorang dibakar api cemburu Sampai-sampai nyawa orang lain pun melayang.
Seperti yang terjadi di Desa Kolongan (Reko Bawah) Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara, Senin (08/06/2020).
Lelaki berinisial CK alias Kris (34), warga Kelurahan Aertembaga Kota Bitung, tega membunuh lelaki Haryanto Kasim (42), warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Berdasarkan pengakuan Noni (30), warga Perum CBA Mapanget Minut, selaku saksi dari kejadian tersebut, kejadian berawal ketika pukul 07.14 Wita, korban bersama saksi melakukan aktivitas memuat bahan baja ringan ke mobil pick-up. Keduanya karyawan di perusahan tersebut.
Berapa lama kemudian, pukul 07.30 Wita, ketika korbam dan saksi berada di ruangan kantor, tiba-tiba pelaku sudah berada dalam ruangan tersebut sambil memegang sebilah pisau, lalu menyerang dan menikam korban. Korban pun berusaha lari menghindar melalui pintu samping, sementara saksi Noni berusaha menghalangi pelaku dan merebut pisau dari pelaku.
Namun naas bagi Noni, ia mendapat pukulan dari pelaku tepat di wajahnya, serta tikaman dan goresan pisau di pipi kirinya. Pelaku kemudian keluar melalui jendela mendapati korban Haryanto yang sudah jatuh tersungkur di depan kantor, dan meninggalkan lokasi kejadian.
Diduga aksi nekat pelaku dipicu api cemburu. Informasi yang diperoleh, pelaku dan saksi sempat berpacaran namun kemudian putus. Pelaku cemburu terhadap korban yang dicurigai ada hubungan asmara dengan saksi. Bahkan pelaku sudah lama dendam serta sering menganiaya dan mengancam akan membunuh saksi.
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Dwi Santhika Miharjaya, SH, SIK membenarkan kejadian itu.
“Korban sudah tidak sadar saat dibawa ke rumah sakit. Dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” ungkap Miharjaya melalui pesan Whats app. Beranda
Daerah,” ujarnya.
Menurut Miharjaya, pelaku berhasil diamankan personil Polres Minut setelah diantar langsung oleh Herdy, salah satu Kepala Jaga di Desa Kolongan ke Mapolsek Airmadidi.
“Pelaku sudah kita amankan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Miharjaya seraya menambahkan pelaku terancam dikenai Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP lebih sub 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan badan seumur hidup, atau bahkan tuntutan hukumuman mati. (JPc)
COMMENTS