MANADO, JP- Kasus tewasnya Fanly Lahingide (14), siswa SMP Kristen 46 Mapanget Barat kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dipastikan akan berlanjut ke proses hukum.
Pasalnya, ayah korban, Joni Lahingide (42) warga Perumahan Tamara, Kelurahan Mapanget Barat, Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget, sangat keberatan dengan perbuatan oknum guru berinisial CS (58) yang memberikan hukuman terhadap anaknya.
Karena itu ia akan melaporkan oknum guru CS tersebut. “Perilaku oknum guru ini patut diproses hukum,” tegasnya.
Ia meyakini anaknya tidak pernah sakit, apalagi masuk rumah sakit tidak pernah, meski banyak pihak mengatakan anaknya memiliki riwayat sakit asma.
“Anak kami ini tidak ada riwayat sakit,” tegasnya.
Ia mengaku kaget dengan kejadian yang menimpa anaknya itu. Pasalnya, belum lama dia kembali ke rumah setelah menghantar anaknya itu.
“Saya mendapat informasi, anak saya mengeluh agar tidak disuru lari keliling lapangan tapi tetap saja dihukum. Saat lari di putaran ke empat, anak saya pingsan dan jatuh ke tanah dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh mereka,” bebernya.
Menanggapi rencana ayah korban, Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani, siap menindaklanjutinya.
“Kalau kasus ini akan diproses lanjut, kami siap menerima laporan dari keluarga korban. Jenazah korban sementara dilakukan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Karombasan,” katanya.
Dia mengaku belum menetapkan status oknum guru ÇS, karena yang bersangkutan drop dan langsung jatuh sakit ketika mendengar siswa yang dihukumnya meninggal dunia, bahkan harus dirawat di RS AURI, meskipun sekarang sudah dipulangkan.
“Kami masih memeriksa saksi, kemarin sudah ada dua diperiksa dan hari ini akan diperiksa lagi, tapi saat datang ke sekolah siswa sedang melayat dan menggelar ibadah penghiburan di rumah duka, di Perum Tamara, Mapanget Barat,” jelasnya seraya menambahkan pihaknya masih menunggu hasil outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Karombasan untuk kelanjutan proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut. (JPc)
COMMENTS