HomeBerita UtamaPolitik

Libatkan ASN, Calon Kepala Daerah Terancam Didiskualifikasi

Libatkan ASN, Calon Kepala Daerah Terancam Didiskualifikasi

MANADO, JP- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak 2020 menjadi fokus Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut.

Dalam berbagai kesempatan, Bawaslu selalu mengingatkan para ASN agar tidak terlibat dalam dukung mendukung bakal calon kepala daerah. Meski demikian di lapangan masih ditemukan ASN yang tidak netral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, karena diduga memihak kepada salah satu calon baik secara tindakan, ucapan dan keputusan.

Hal ini pun diakui Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. “Temuan di lapangan ada ASN yang tidak netral. Tapi Bawaslu belum bisa menindak karena belum ada penetapan calon,” ungkapnya.

Baca Juga  Tim Rajawali Sudah Lama Deklarasi Dukung MOR-HJP, Jumlahnya Ribuan, Towoliu: Kalu Ada Satu Dua Ngaku-Ngaku, Itu HOAX!

Meski demikian, Malonda mengatakan tindakan kepada ASN sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah lainnya.

“Dan itu sudah kami arahkan ke Komisi ASN,” paparnya.

Namun menurut Malonda, jika sudah ada penetapan calon maka ASN dilarang keras untuk terlibat dukung mendukung calon kepala daerah. Demikian halnya dengan calon kepala daerah dilarang melibatkan ASN.

“Jika ada ASN yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. Sebaliknya jika ada calon yang melibatkan ASN, maka calon tersebut akan didiskualifikasi,” tegasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0