MANADO, JP- Laskar Manguni Indonesia (LMI) dibuat heran dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemecah ombak di Likupang Kabupaten Minahasa Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Pasalnya, meski sudah 3 tahun ditangani aktor intelektual belum juga ditersangkakan.
Bahkan yang lebih memiriskam lagi, 8 bulan pasca putusan pra peradilan yang memerintahkan Kejati Sulut untuk menetapkan empat tersangka masing-masing berinisal VAP, RPM, SJK, AP, kasus “paka-paka ombak” ini belum juga dilanjutkan.
Kecewa dengan kondisi ini, LMI yang dipimpin langsung Ketua Umum DPP LMI Tonaas Wangko Pdt Hanny Pantouw STh ini, turun ke jalan dan menggelar aksi demo di Kantor Kejati Sulut. Pasukan berbaju hitam ini datang membawa dua keranda dan diletakan di halaman Kantor Kejati Sulut.
Usai menyampaikan orasi yang intinya menuntut Kejati Sulut segera menetapkan 4 tersangka berdasarkan putusan pra peradilan, para pendemo menuntut bertemu langsung dengan Kepala Kejati (Kajati) Sulut Andi Muh. Iqbal arief SH., MH., agar dapat menyampaikan aspirasi mereka termasuk mau menanyakan alasan belum ditetapkannya 4 pelaku lain sebagai tersangka.
Namun Kajati tak kunjung hadir. Upaya negosiasi yang coba diupayakan jajaran kejati dengan menyebut Kajati tidak berada di kantor Kejati Sulut, tidak membuat pendemo percaya. Mereka tetap pada keinginannya bertemu langsung dengan Kajati.
“Kami tak percaya lagi. Sudah sering kami demo dan menyampaikan aspirasi ke kalian (Perwakilan Kajati Sulut) tapi nyatanya tidak ada hasil. Maka kami minta Kajati temui kami sekarang,” pinta salah satu pendemo.
Kecewa tuntutan mereka tak dipenuhi karena Kajati tak kunjung hadir, para pendemo pun membakar dua keranda di halaman depan kantor Kejati. Sambil api membakar keranda, para pendemo berdiri mengelilingi api tersebut sambil bergandengan tangan.
“Ini tanda matinya supremasi hukum di Sulawesi Utara atas kasus paka-paka ombak. Kami sangat-sangat kecewa. Kemana lagi kami berharap agar kasus ini segera dituntaskan kalau Kejati Sulut sendiri terkesan tidak serius menangani kasus ini. Tiga tahun sudah kasus ini jalan di tempat. Delapan bulan pasca putisan peradilan yang memerintahkan Kejati Sulut menetapkan 4 orang pelaku sebagai tersangka masing-masing berinisial VAP, RPM, SJK dan AP tidak juga ditindaklanjuti Kejati. Ada apa? Makanya kami sengaja membakar keranda ini sebagai tanda matinya supremasi hukum,” teriak Pdt Hanny di tengah kerumunan massa pendemo. (JPc)
COMMENTS