MANADO, JP- Setelah melalui proses sidang akhirnya Mahkamah Partai Golkar dikabarkan telah menjatuhkan putusan menolak gugatan Danny Sondakh, Lily Binti Cs dalam perkara Nomor : 30/PI-GOLKAR/II/2021 Kota Manado, dalam sidang pada Rabu (13/10/2021).
Alhasil, kepemimpinan Maykel Damapolii alias Teba sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Periode 2020-2025 dimyatakan sah.
Keputusan ini disambut gembira dan rasa syukur oleh Maykel Damapolii bersama jajarannya.
“Kami mengucap sukur kepada Tuhan atas putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Damapolii mengatakan bahwa persoalan Mahkamah Partai sudah selesai sehingga sudah saatnya pengurus dan kader bahkan simpatisan Partai Golkar di kota Manado menyatukan persepsi membesarkan Partai Golkar ke depan.
“Tidak ada lagi kata siapa menang dan siapa yang kalah di Partai Golkar Manado. Karena semua sudah selesai dan saatnya kita bersama-sama membesarkan partai,” katanya.
Karena itu, Damapolii mengajak semua kader Partai Golkar kota Manado untuk bahu-membahu membesarkan Partai Golkar Manado. Apalagi menghadapi Iven-iven politik baik Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024 nanti.
“Kegiatan konsolidasi partai sudah dilakukan di kecamatan-kecamatan di kota Manado untuk mengembalikan roh Partai Golkar yang sudah mulai hilang di kota Manado,” jelasnya.
Bahkan menurut Damopolii, meski ada gugutan tersebut tak sedikitpun menyurutkan niat dan semangatnya untuk terus melanjutkan konsolidasi demi kebesaran Beringin Manado.
Senada disampaikan Sekretaris DPD II Partai Golkar Manado Rubby Rumpesak. Bahkan ia mengajak seluruh kader dan simpatisan bahkan tokoh-tokoh Golkar di kota Manado untuk merapatkan barisan.
“Semua kami rangkul agar Golkar Bangkit, Jaya dan Menang di bawah kepemimpinan Ketua Teba,” tandas Rumpesak. (*/JPc)
COMMENTS