Mantan Bupati Minut Divonis 4 Tahun Penjara, Stevie Kecewa Hakim Abaikan Niat Baik Kliennya

Tersangka Vonny Panambunan dikawan Tim Kejati Sulut saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado.

MANADO, JP – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado sudah dijatuhkan dan mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulut, Jumat (12/11/2021).

Dalam putusan itu pula, VAP VAP yang mengikuti jalannya putusan ini dari Rutan Malendeng ini didenda Rp 200 juta, dan jika tidak bisa membayarnya akan diganti dengan kurungan dua bulan. Selain itu, terdakwa diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3.210.768.182.

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan terbukti melakukan dakwaan pertama (primer) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001.

Menariknya, putusan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Djamaludin Ismail ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 2 tahun.

Baca Juga  Akhir Bulan Ini, ASN "Mandi Duit"

Sementara itu,Vonnie, Stevie Da Costa SH selaku penasihat hukum terdakwa mengaku kecewa dengan putusan tersebut karena menilai majelis hakim telah menyampingkan niat baik klinenya.

“Kerugian negara sudah tidak ada, sudah dikembalikan klien kami. Dan klien kami juga saat ini sedang sakit. Bagi kami tuntutan 2 tahun dari Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai fakta sidang.

Meski demikian Stevie mengaku tetap menghargai putusan majelis hakim mengingat pihaknya tidak bisa menafsirkan putusan yang telah dibaca oleh majelis hakim.

Soal apakah akan melakukan upaya hukum banding, Stevie mengaku masih harus dibicarakan dulu dengan kliennya.

Diketahui, dengan putusan ini VAP mengikuti jejak sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini yang sudah divonis bersalah yakni AP alias Alex yang adalah adik dari VAP, mantan Kepala BPBD Kabupaten Minut RT alias Rosa, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SHS alias Steven selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RM alias Robby, selaku pelaksana pekerjaan yang juga merupakan Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM) dan JT mantan Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga  Adolf Binilang Resmi Plh Bupati Talaud, Bagaimana Nasib E2L-Parapaga?

VAP dijemput Jaksa di Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Maret 2021. Ia sempat telah mengembalikan Rp 4,2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berdasarkan inisiatif sendiri, Rabu (17/03/2021).

Upaya gugatan lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado coba dilakukan Stevie cs namun ditolak Pengadilan Negeri Manado pada Senin (19/04/2021) lalu. (JPc)