HomeBeritaBerita Utama

Mendagri Bekali Silangen cs 8 Pedoman Permendagri No. 33/2019

Mendagri Bekali Silangen cs 8 Pedoman Permendagri No. 33/2019

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat membawakan sambutan pada acara sosialisasi Permendagri yang berlangsung di Grand Hotel Paragon, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

JAKARTA, JP- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara Edwin Silangen SE MS menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Grand Hotel Paragon, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah ini, Mendagri Tjahjo Kumolo menjabarkan pedoman Penyusunan APBD 2020.

“Setidaknya ada beberapa poin berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang harus dipedomani dan dijadikan rujukan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun 2020,” kata Tjahjo.

Baca Juga  Pasar Pinasungkulan Diperketat, Begini Opsi Rekayasanya

Pertama, mengalokasikan anggaran Tahun 2020 dalam bentuk belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Ada 270 daerah yang tahun depan (2020) sudah memasuki Pilkada Serentak pada September. Tolong dianggarkan dengan sangat baik,” kata Tjahjo.

Kedua, menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Sekprov Sulut Edwin Silangen SE MS (tengah) bersama sejumlah pejabat Pemprov Sulut hadiri sosialisasi Permendagri.

Ketiga, mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan.

Banyak anggaran yang bisa digali ke daerah dan sudah disepakati, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) karena anggaran dari pusat ke daerah itu besar jumlahnya. DAK ini sifatnya dinamis, tapi kepastiannya sudah ada,” papar Tjahjo.

Baca Juga  Jumlah Ketambahan Pasien Sembuh Lebih Banyak Dari Positif Corona, Begini Rinciannya

Keempat, fokus APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif.

“Belanja modal harus produktif, belanja sosial harus diantisipasi dengan baik,” pesan Tjahjo.

Kelima, APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.

“Pastikan dana untuk rakyat disalurkan dengan optimal dan dijaga dengan baik, karena pada dasarnya secara substansial APBD itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang inklusif,” kata Tjahjo.

Keenam, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Baca Juga  Disaksikan Umat Katolik Airmadidi, Pastor Yus Resmi Pastor Paroki Kebangkitan Kristus Amurang

Ketujuh, dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong

“Pahami dan hindari area rawan korupsi. Aset daerah dan pengelolaan keuangan daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Tjahjo.

Kedelapan, dedikasikan untuk rakyat dan jalankan secara efisien.

Selain dibuka Mendagri Tjahjo Kumolo, acara sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Adlinsyah M. Nasution, serta dirangkaikan dengan diskusi panel dengan narasumber terkait.

Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 turut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Gemmy Kawatu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Olvie Atteng, Kepala Biro Organisasi Glady Kawatu dan para peserta dari seluruh Pemprov se-Indonesia. (JPc)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0