HomeBerita UtamaNasional

Mendagri Teken Instruksi, Kepala Daerah Ikut Kerumunan Bisa Dipecat

Mendagri Teken Instruksi, Kepala Daerah Ikut Kerumunan Bisa Dipecat

JAKARTA, JP- Ini warning bagi para gubernur, walikota dan bupati. Jika ikut dalam kerumunan dan tidak mencegah atau membubarkan kerumunan maka terancam diberhentikan dari jabatannya.

Warning ini datang langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tak sekedar mewarning, Tito menerbitkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, Rabu (18/11/2020).

“Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini, dan seolah tidak mampu menanganinya maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan,” kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI sebagaimana dilansir dari tempo.co.

Baca Juga  Menkes Minta Pilkada Serentak Digelar Jika WHO Cabut Pandemi Covid-19

Tito pun mewanti-wanti kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan secara konsisten, tidak hanya menjalankan langkah responsif dan reaktif, tetapi juga preventif.

“Tindakan pencegahan dilakukan secara humanis dengan cara membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur. Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” katanya.

Mantan Kepala Polri ini menyinggung Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya mengatur ihwal kewajiban yang harus ditaati kepala daerah dan sanksinya.

Baca Juga  Pukul 08.50 Wita Rekor Dunia Rantai Manusia Terpanjang di Bawah Laut Terpecahkan, Merah Putih Berkibar di laut Manado

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” tandasnya. (tc/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0