JAKARTA, JP- Penahanan terhadap Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan suap pengadaan bantuan sosial mengejutkan banyak kalangan.
Namun yang lebih mengejutkan adalah dalam pengadaan bansos corona tersebut, Juliari yang juga adalah wakil dari Bendahara Umum Olly Dondokambey di DPP PDI Perjuangan ini, diduga meminta fee Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu.
Hal ini disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (06/12/2020) dini hari.
Menurut penjelasan Firli, sebagaimana dilansir dari Kumparan.com, kasus ini bermula saat Kemensos memiliki program pengadaan bansos corona dalam dua tahap berupa paket sembako dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun yang terdiri dari 272 kontrak.
Lalu Juliari menunjuk Matheus dan Adi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Pengadaan bansos dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
Selanjutnya, diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
Kemudian pada Mei sampai November 2020, Matheus dan Adi diduga membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan pengadaan bansos. Rekanan tersebut di antaranya Ardian, Harry, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Firli menyebut PT RPI diduga milik Matheus dan penunjukannya diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh AW.
Pada pelaksanaan paket bansos periode pertama, diduga fee yang diterima dari para rekanan senilai Rp 12 miliar. Dari nominal tersebut, Matheus kemudian menyerahkan Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi.
Sedangkan pada pelaksanaan bansos tahap kedua, terkumpul fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar, yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan mensos.
Dengan demikian, total Juliari diduga menerima suap terkait bansos corona senilai Rp 17 miliar.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie menyebut, kasus Juliari ini memberikan tamparan keras bagi Presiden Jokowi, dan PDI Perjuangan.
“Ini tamparan keras untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dan kesalahannya sangat berat karena korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19,” tegasnya.
Dikatakan Massie, dengan ditahannya Juliari menambah daftar nama partai besutan Megawati Soekarnoputri itu yang diciduk KPK.
“Ini menambah deretan polisi PDI Perjuangan yang terjerat korupsi dan memperburuk citra partai pada pemilihan presiden (pilpres) 2024,” jelasnya.
Jerry merinci, sudah ada empat menteri terjerat kasus rasuah selama dua periode Jokowi menjabat. Mereka yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, eks Mensos Idrus Marham, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan teranyar Juliari.
“Ini sangat bobrok dan menjadi catatan buruk dalam pemerintahannya Jokowi. Harus segera dievaluasi kinerja menteri sejak dini. Kalau Jokowi mau reshuffle kabinet maka bisa menghindari dan mencegah (menteri yang melakukan) tindak pidana korupsi dan kepercayaan publik pada pemerintah tak turun. Jokowi pasti tahu siapa yang bersih dan siapa yang tidak,” tandas Massie.
PDIP SERAHKAN KE PROSES HUKUM
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan PDIP menyerahkan proses hukum kadernya ini kepada KPK.
“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Hasto.
Menururnya, PDIP mengingatkan kader secara terus menerus menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi korupsi.
“Kami selalu tegaskan bahwa kekuasaan itu untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” pungkas Hasto.
Atas perbuatan tersebut, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JPc)
COMMENTS