HomeBeritaBerita Utama

Mulai Hari Ini Moda Transportasi Laut, Darat, Udara Dihentikan Sementara

Mulai Hari Ini Moda Transportasi Laut, Darat, Udara Dihentikan Sementara

JAKARTA, JP– Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai Jumat (24/04/2020), ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait larangan mudik tersebut.

Dengan berlakunya Permenhub, moda transportasi baik darat, laut maupun udara untuk mengangkut orang dihentikan sementara. hingga batas waktu yang ditentukan.

“Masing-masing moda transportasi memiliki batas waktu penghentian operasional yang berbeda. Sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat (kendaraan bermotor). Tanggal 15 Juni untuk kereta api. 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 juni untuk transportasi udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Baca Juga  Gaji ke-13 Masuk Rekening, ASN Dipersilakan Cek

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto
mengatakan larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.

“Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri.”(JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0