MANADO, JP- Sebagai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arude Parapaga (E2L-Mantap), Partai Nasdem angkat bicara terkait ketidakpastian pelantikan.
Ia mengungkapkan, sikap Nasdem sudah jelas, tetap mendukung pasangan Elly-Mantap, apalagi pasangan ini sudah dipercaya rakyat lewat Pilkada untuk memimpin Talaud.
“Kan Pak Mochtar (Parapaga) adalah kader partai Nasdem, sementara pak Elly meski belum resmi jadi kader Nasdem tapi secara materil sudah Nasdem,” ujarnya.
Sekretaris DPW Nasdem Sulut, Victor Mailangkay menyarankan agar E2L dan pasangannya untuk menemui Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE.
“Pak Elly (E2L, Red) sebaiknya bertemu Pak Gubernur, ada perbedaan persepsi dicarikan solusi, ” tukasnya.
Diketahui, Gubernur Olly belum melantik E2L-Mantap karena alasan masih adanya tafsir berbeda soal periodisasi jabatan E2L sebagai Bupati Talaud yang didasari dua SK Kemendagri tahun 2014 dan tahun 2017.
Pemprov sudah memproses pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih. Itu diajukan ke Kemendagri 28 Mei 2019
“Harapannya nanti SK dikeluarkan Kemendagri untuk pelantikan, ” ujar dia
Menanti proses itu, kemudian muncul fakta hukum baru yang tidak pernah terungkap sebelumnya soal SK Mendagri nomor 131.71-3200 tahun 2014 tanggal 24 Juni tentang pemberhentian E2L sebagai Bupati Talaud periode 2009-2014.
E2L sebelumnya sudah menjabat sebagai Bupati tahun 2004-2009. E2L kemudian maju lagi dan memenangi Pilkada Talaud 2008, kemudian dilantik 21 Juli 2009.
Belum menyelesaikan periode pemerintahannyaz E2L sudah tersandung kasus dan menjalani hukuman penjara kasus korupsi.
Belakangan pemberhentian tetap E2L Lasut sebagai Bupati Talaud dikeluarkan Kemendagri (Gamawan Fauzi) 24 Juni 2019 lewat SK nomor 131.71-3200 tahun 2014. Sesuai SK Kemendagri E2L terhitung sudah dua periode.
E2L kembali maju lagi sebagai Calon Bupati Talaud tahun 2018. Belakangan muncul SK baru Mendagri merevisi SK Mendagri sebelumnya.
SK dimaksud yakni SK Mendagri nomor : 151.71-3241 tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang berlaku surut pemberhentian Bupati Talaud E2L tertanggal 10 Agustus 2011
SK itu dibuat untuk perubahan sebelumnya SK nomor 131.71-3200 tahun 2014 yang pemberhentian E2L tanggal 24 Juni 2014
“Terbitlah SK revisi tahun 2017 merubah SK 2014 tentang tanggal pemberhentian. SK ini dianggap E2L tidak dua periode,” kata dia.
“Gubernur ingin masalah ini tuntas dulu sebelum dilakukan pelantikan. Tapi Gubernur meminta respon Mendagri atas surat Gubernur dan meminta fatwa Mahkamah Agung. Menyampaikan juga ke MA bisa tidak dilakuan pelantikan, terkait masalah ini. Tunggu dari Mendagri dan fatwah MA, supaya clear,” kata Karo Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong.
Ia mengatakan, Pemprov sudah memproses pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih. Itu diajukan ke Kemendagri 28 Mei 2019
“Harapannya nanti SK dikeluarkan Kemendagri untuk pelantikan, ” ujar dia
Sementara Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih itu kewenangan pemerintah sementara, tapi tugas KPU menyelenggarakan tahapan pemilihan, dan itu sudah selesai
Soal periodisasi E2L yang kemudian jadi calon diloloskan KPU, Ardiles mengatakan, semua itu sudah sesuai ketentuan aturan PKPU. (JPc)
COMMENTS