HomeBeritaBerita Utama

OD-SK Beri Keringanan Pajak Kendaraan

OD-SK Beri Keringanan Pajak Kendaraan

MANADO, JP- Kabar gembira bagi warga Sulawesi Utara khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan HUT ke-55 Provinsi Sulut, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/8/2019) siang.

Menurutnya, krbijakan ini diberlakukan mulai tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sulawesi Utara, yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2019.

Baca Juga  Wakajati Sulut Irup di Haornas ke-36, Ini Pesan Menpora

“Ini untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Namun lanjut Atteng, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur.

“Formulir bisa diambil di UPTD PPD setempat melalui kepala Bapenda Sulut dengan melampirkan persyaratan formal berupa: Fotocopy KTP pemilik; Fotocopy STNK; Fotocopy SKPD (notice); Fotocopy BPKB; Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama; Fotocopy akte/dokumen bagi perusahaan; Fotocopy izin usaha,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan dibayar seluruhnya.

Baca Juga  Penuhi Janjinya, Jusak Kereh Resmi Mendaftar Cabup Minahasa di Gerindra, Warga Makin Yakin Dapat Restu Prabowo dan Terpilih di Pilkada 2024

“Untuk tahun ke-2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok PKB. Untuk tahun ke 3 (tiga) sebesar 60 persen dari pokok PKB. Untuk tahun ke 4 (empat) sebesar 70 persen dari pokok PKB. Untuk tahun ke 5 (lima) sebesar 80 persen dari Pokok PKB. Untuk tahun ke 6 (enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok PKB 100 persen. Denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100 persen,” bebernya.

Sementara terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lanjut Atteng, kendaraan bermotor untuk tahun pembuatan 5 (lima) tahun terakhir diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 50 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100 persen. Sedangkan kendaraan bermotor untuk tahun pembuatan 6 (enam) tahun dan seterusnya diberikan keringaanan dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 100 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100 persen.

Baca Juga  Kejagung dan Delegasi Belanda Bahas Sistem Peradilan Pidana dan Overcapacity Lapas di Indonesia

“Saya mengajak kepada masyarakat Sulut agar segera manfaatkan kesempatan ini. Silakan menghubungi Samsat setempat untuk memdapatkan penjelasan lebih,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0