MANADO, JP- Perempuan CR alias Christina alias Itin (46), warga Sario Tumpaan Lingkungan 2 Manado dilaporkan ke Polsek Rural Sario oleh lelaki Meiky Arnold Kodoati, Jumat (24/09/2021).
Perempuan yang keseharian bekerja di Bank Daerah Pemerintah Sulut di Manado itu diduga melakukan tindak pidana pengrusakan handle assy RR RH mobil jenis Picanto all new berwarna merah milik Melky Arnold Kodoati, warga Sario Tumpaan Manado.
Informasi yang disampaikan ke KA SPKT Polsek Sario Aiptu Pranoto SH., menyebutkan bahwa kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah Korban dan langsung dengan sengaja menarik hendel pintu mobil belakang sebelah kanan yang dalam posisi terkunci, akhirnya hendel pintu tersebut patah dan tidak bisa digunakan lagi seperti yang disampaikan pihak Diller PT Kars Inti Amanah Kalla Kars.
Pihak diller juga telah mengeluarkan surat keterangan bahwa barang tersebut patah (rusak) dan disarankan untuk dilakukan pergantian part yang baru.
Dalam laporan Polisi, pelaku yang diduga sudah mengkomsumsi minuman beralkohol dan secara paksa menarik handle dan patah. Setelah pihak pemilik kendaraan9 mencoba untuk melakukan komunikasi secara kekeluargaan lewat Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Sario Tumpaan Ris Gerung dengan memberikan waktu 3 kali 24 jam namun sampai hari ke 4 dari Minggu-Jumat (19-24/09/2021) korban pemilik kendaraan melaporkan CR alias Christina alias Itin di Polsek Rural Sario.
Kapolsek Sario Iptu Fatras B Andawari SH., melalui Kasi Humas Polsek Rural Sario Aipda Kanti Sutarno membenarkan laporan peristiwa pidana UU Nomer 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 406 dengan laporan Polisi No :LP / 86/lX /2021/Sek Sario Tanggal 24 September 2021. (*/JPc)
COMMENTS