HomeBeritaBerita Utama

Pelaku Pengeroyokan Oknum TNI Hingga Tewas Diringkus, Warga Diminta Tak Sebar di Medsos

Pelaku Pengeroyokan Oknum TNI Hingga Tewas Diringkus, Warga Diminta Tak Sebar di Medsos

MANADO, JP- Gerak cepat aparat kepolisian Pold Sulut dan Polresta Manado dengan di back up satuan dari korem 131/Santiago Manado maupun dari Den Pom Dam XIII Merdeka membuahkan hasil.

Hanya dalam waktu 4 jam pasca peristiwa penganiayaan tersebut, empat tersangka berhasil diringkus di lokasi yang berbeda.

Para pelaku berinisial HRT, AB, ALS, dan AS, yang kesemuanya warga Kota Manado. Tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka, satunya masih didalami. Dari 4 pelaku ini, salah satunya diketahui sebagai pelatih Gym di salah satu studio di Kota Manado yang kini menjadi viral di media sosial (Medsos).

“Hanya dalam waktu empat jam keempat pelaku telah berhasil ditangkap. Keempat pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda beda, ada yang ditangkap dirumah, ada yang di tempat kost, dan ada yang dirumah teman dari pada pelaku,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK.

Ia memastikan situasi kota Manado masih terkendali.

Baca Juga  Pingin Jadi Panwascam? Ayo Buruan Mendaftar

“Situasi kota Manado saat ini dalam keadaan aman dan kondusif, para pelaku semuanya sudah berhasil ditangkap. Ada beberapa personil yang sudah di siagakan yakni satu pleton dari Pom Dam 1 Manado, juga personil intel dari Korem 131/Santiago. sejumlah pejabat utama baik dari Korem 131/Santiago dan Kodam XIII Merdeka mereka berada Mapolresta Manado,” jelas Benny.

Sementara itu Kodam XIII Merdeka melalui Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) mengatakan bahwa Pangdam XIII Merdeka langsung memerintahkan seluruh komandan satuan untuk mengendalikan seluruh anggotanya, demi mencegah terjadinya hal yang tidak baik di Kota Manado, Sulawesi Utara. Perintah Pangdam ini keluar pascaditangkapnya pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Lucky Prasetyo (35) Anggota TNI berpangkat Kopda dan Sertu Alfianto yang hingga kini dirawat di rumah sakit. 

“Seluruh anggotanya mempercayakan kepada pihak Polri dalam memproses hukum ini,” ujar Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav Mohammad Jaelani saat jumpa pers di Polresta Manado, Minggu (30/6/2019).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo SI.K saat jumpa pers di di lobi Mapolresta Manado, Minggu (30/6/2019).


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo SI.K saat jumpa pers bersama di antara Polda Sulut, Kodam XIII Merdeka, dan Polresta Manado, di lobi Mapolresta Manado, Minggu (30/6/2019), mengimbau warga untuk tidak menyebarkan foto dan video terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga  Darmawan Prasodjo Raih Male Executive Of The Year Enlit Asia Power Energy Awards 2023

“Kami harapkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi, apalagi yang bersifat hoaks atau tidak benar karena ini nantinya akan berdampak memecah suasana, bisa memprovokasi dan mengganggu kamtibmas,” pinta Tompo.

Ia juga meminta warga yang telanjur mem-posting peristiwa tersebut di media sosial agar segera menghapusnya.

“Karena gambar tersebut mengandung aksi kekerasan dan sadisme. Edukasi masyarakat diperlukan dan itu akan menyinggung rasa kemanusiaan dari pihak keluarga,” harapnya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Sabtu subuh, sekitar pukul 05.30 Wita. Kedua korban oknum anggota TNI AD yang dianiaya teridentifikasi bernama Kopral Lucky Prasetyo (36), warga Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur yang berdomisili di Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang dan Sertu Alfianto,

Baca Juga  Sulut Ketambahan 25 Pasien Baru, Bayi 10 Hari Terpapar Covid-19

Berawal kedua korban keluar dari tempat hiburan malam di Altitude yang terletak di Kawasan Niaga Megamas, Manado. Saat di kompleks parkiran Altitude, kedua korban bertemu para pelaku lalu terlibat cekcok sehingga menimbulkan kontak fisik.

Korban bernama Kopral Lucky Prasetyo meninggal dunia, sedangkan Sertu Alfianto masih dirawat intensif di rumah sakit TNI AD di Teling Manado, karena mengalami cedera dibagian wajah dan kepala.

Beberapa barang bukti juga berhasil disita di antaranya dua unit kendaraan bermotor roda dua, satu senjata airsof gun, helm, pakaian, dan handphone.

Pasal maksimal yang diterapkan terhadap para tersangka, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga dengan ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0