HomeBerita UtamaManado City

Panwascam Sario dan Wenang Hentikan Kampanye Tim Pemenangan PAHAM

Panwascam Sario dan Wenang Hentikan Kampanye Tim Pemenangan PAHAM

MANADO, JP- Langkah tegas dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wenang dan Sario, Kota Manado terhadap kegiatan kampanye yang melanggar aturan.

Di mana Panwas di dua kecamatan tersebut menghentikan kegiatan kampanye Tim Pemenangan pasangan Calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan (JPAR-Ai) yang memiliki jargon PAHAM, Rabu (25/11/2020).

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungam Antar Lembaga Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih kepada jejakpublik.com.

“Panwascam Wenang dan Sario menghentikan kegiatan kampanye dari Tim Pemenangan PAHAM,” ujarnya.

Baca Juga  SSK Menyemangati Anak-Anak yang Terdampak Banjir

Dijelaskan Bilfaqih, tindakan itu dilakukan karena Tim Pemenangan paslon nomor urut 4 ini melakukan kampanye berupa pembagian bahan kampanye door to door ke rumah-rumah warga di Kecamatan Sario, namun tidak mengantongi izin.

“Tim Pemenangan PAHAM melakukan kampanye pembagian bahan kampanye door to door, namun tidak mengantongi izin. Sehingga itu kegiatan itu dihentikan Panwascam kami,” tegasnya.

Lebih jauh, Bilfaqih mengingatkan kepada Tim Pemenangan PAHAM termasuk seluruh paslon dan Tim Pemenangan untuk selalu mengantongi izin kampanye.

“Bawaslu menyarankan jika akan melakukan hal serupa, diharapkan memiliki STTP dari kepolisian,” tandasnya.

Baca Juga  Sosok Inspiratif Pendeta Hanny Pantouw: Dari Sulut Untuk Indonesia (3)

Senada dikatakan Ketua Panwascam Sario Yanes Pongoh.

“Kami menemukan adanya kegiatan penyebaran bahan kampanye berupa kalender yang dilakukan Tim Pemenangan PAHAM yang dilakukan tanpa izin. Sehingga kami menghentikan kegiatan itu sebagai langkah pencegahan,” jelasnya.

Selanjutnya, Yanes mengaku telah melakukan teguran lisan untuk antisipasi penyebaran bahan kampanye berupa kalender oleh Tim Pemenangan PAHAM.

“Jadi saya berikan teguran lisan dan menyarankan untuk membuat surat permohononan ke Bawaslu dan KPU Manado terkait surat penyebaran bahan kampanye,” tukasnya.

Dikatakan Yanes, ketika ditanya mereka mengaku tidak mengetahui kalau apa yang mereka lakukan itu melanggar aturan terkait kampanye.

Baca Juga  Buka Festival Pesona Bunaken 2019, Wagub Sulut Minta Jauhi Ego Sektoral

“Ketika kami jelaskan alasannya mereka mengaku tidak mengetahui kalau kegiatan yang mereka lakukan melanggar aturan,” tandas Yanes. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0