HomePemerintahan

Pembangunan Tahap 1 di MORR 3 (Ring Road) Sudah Tuntas, Ganti Rugi Lahan Masih Terkatung-katung, Ada Apa?

Pembangunan Tahap 1 di MORR 3 (Ring Road) Sudah Tuntas, Ganti Rugi Lahan Masih Terkatung-katung, Ada Apa?

MINAHASA, JP- Progres pembangunan sejumlah sarana fisik  yang ada di daerah ini diantaranya pembangunan jalan MORR 3 (ring road) di Kalasey Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, masih tersendat terkait pembayaran pembebasan lahan.

Di mana meski proyek tahap 1 MORR 3 telah tuntas dikerjakan, namun hingga kini pemerintah justru belum melakukan pembayaran ganti rugi lahan. Sedikitnya ada 35 bidang lahan didesa Kalasey 1, yang hingga kini belum dilakukan pembayaran ganti rugi.

Hal ini terungkap dari sejumlah pemilik lahan tersebut.

“Kami bingung sampai saat ini kami belum menerima dana ganti rugi lahan kami yang dibebaskan untuk pengadaan proyek MORR 3. Padahal proyek tahap satu sudah selesai dikerjakan,” keluh mereka.

Baca Juga  Jumlah Pasien Corona di Sulut Kembali Meningkat, Satu dari Tiga Balita Meninggal Dunia

Diakui para pemilik lahan tersebut, pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu sudah dilangsungkan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi di kantor Prasarana dan Pemukiman Provinsi Sulut.

Bahkan, lanjut mereka, setelah musyawarah itu para pemilik lahan telah melengkapi berkas untuk proses pencairan dana ganti rugi lahan tersebut bertempat di kantor Lurah Kalasey 1.

“Tapi kenapa sampai sekarang tidak ada kejelasan soal pembayaran ganti rugi lahan? Prosesnya terkesan terkatung-katung. Masalahnya ada di mana? Kami sendiri bingung karena tidak ada penjelasan dari pihak pemerintah,” kata mereka.

Baca Juga  Jerry Sambuaga Kembali Bantu Warga Sulut, Salurkan Ribuan Paket Bapok, Pengakuan 3 IRT ini Mengejutkan

Lebih membingungkan lagi, kata para pemilik lahan tersebut, selain proyek tahap 1 MORR 3 ini sudah tuntas dikerjakan, juga dana ganti rugi lahan sudah ada dan tinggal dicairkan.

“Kami mendapat informasi kalau dananya sudah ada. Kalau info itu benar, kenapa pemerintah belum juga melakukan pembayaran ganti rugi lahan kami?,” papar mereka.

Para pemilik lahan ini pun sangat berharap pemerintah segera membayar ganti rugi lahan mereka.
Apalagi sertifikat asli telah diserahkan kepada BPN beserta seluruh kelengkapan persyaratan lainnya.

“Harusnya ganti rugi lahan dituntaskan dulu baru proyek dikerjakan, bukan sebaliknya seperti yang sudah terjadi. Makanya kami minta agar pemerintah segera membayar ganti rugi lahan kami,” tandas mereka. (JPc)

Baca Juga  Welcome Dinner Rakernas APEKSI di Semarang, Walikota GSVL Undang Para Walikota Hadiri Manado Fiesta 2019

Para pemilik lahan tersebut juga meminta kepada Komisi III DPRD Provinsi untuk ikut mengawal dan memperjuangkan dana ganti rugi ini.

“Kami minta DPRD Provinsi Sulut khususnya Komisi III .untuk mendorong Pemerintah Provinsi dapat merealisasikan pembayaran 35 bidang tersebut. Ini harus segera dilakukan untuk menjaga agar anggaran dari pusat tidak mubazir dan terancam dikembalikan jika pembebasan lahan tidak tuntas,” pungkas mereka. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0