TALAUD, JP- Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama untuk penyesuaian APBD 2020 selama pandemi Covid-19.
Di mana dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Indonesia diminta untuk melakukan penyesuaian APBD dengan memprioritaskan anggaran untuk antisipasi penanganan Covid-19 di Tahun 2020, dan kemudian menyampaikan laporannya secara lengkap dan benar kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kuangan RI.
Hal ini pun dilakukan Pemkab Talaud yang menyampailkan penyesuaian APBD 2020 dalam wabah Covid-19.
Hasilnya, Kementerian Keuangan RI memberikan apresiasi kepada Pemkab Talaud karena berhasil menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 terkait pandemi Covid-19 dengan benar dan lengkap.
Apresiasi ini tertuang dalam Surat Keputusan No 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Di mana DAU dan/atau Bagi Hasil Pemkab Talaud tidak mengalami penundaan sebesar 35 %.
Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) menyambut baik apresiasi dari Kementerian Keuangan RI tersebut.
Menurut E2L, keberhasilan ini merupakan kerjasama semua perangkat daerah yang ada untuk merelakan anggaran mereka dilakukan rasionalisasi atau pemotongan anggaran.
“Juga kerja cepat dari TAPD Kabupaten Talaud yang bekerja tanpa henti untuk mencapai target. Tentunya pula perhatian dan dukungan dari DPRD Kabupaten Talaud yang terus mensuport pemerintah Kabupaten Talaud untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran dalam penanganan Covid-19,” tandas E2L. (JPc)
COMMENTS