JAKARTA, JP- Surat Keputusan (SK) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arude Parapagga (E2L-Mantap) ibarat bola pimpong.
Belum lama diserahkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pemerintah Provinsi Sulut, Jumat (26/07/2019) SK Pelantikan E2L-Mantap yang diteken Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut dikembalikan lagi oleh Pemprov Sulut ke pihak Kemendagri
Alhasil, E2L-Mantap bersama pendukungnya masih harus bersabar dalam ketidakpastian ini.
Sebelumnya disebutkan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, telah menyerahkan SK Pelantikan E2L-Mantap kepada Pemerintah Provinsi Sulut yang diterima langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut DR Jemmy Kumendong di Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.
Namun kemudian Pemprov Sulut melayangkan surat ke Ditjen Otda Kemendagri perihal pengembalian dokumen yang telah diterima pada tanggal 25 Juli 2019 tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Karo Pemerintahan Setdaprov Sulut DR Jemmy S. Kumendong MSi tersebut, disebutkan bahwa setelah mempelajari isinya ternyata tidak seperti yang diharapkan, maka surat dan dokumen-dokumen tersebut dikembalikan ke Ditjen Otda.
Menariknya, dalam surat Pemprov Sulut tersebut tidak tertera tanggal surat hanya tertulis bulan Juli 2019, dan ada tandatangan penerima dari Dirjen Otda tertanggal 26 Juli 2019.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut, Christian Iroth mengatakan, Pemprov Sulut tidak pernah berniat untuk menghambat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. Ini dibuktikan dengan tindakan Pemprov menyurat ke Kemendragi perihal permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud.
“Dalam proses surat permohonan pelantikan, terdapat fakta hukum dari MA yang menyatakan bahwa menolak Kasasi Bapak Elly Lasut terkait surat Mendagri yang menyatakan Bapak E2L sudah 2 periode,” jelasnya.
Menurut Iroth, surat yang digunakan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati masih dipertanyakan keabsahannya.
“Atas dasar tersebut, Gubernur mengirimkan surat ke Mendagri memohon petunjuk penjelasan terkait fakta hukum baru tersebut. Selain itu juga Gubernur mengirim surat ke MA memohon petunjuk terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud,” bebernya.
“Jadi kesimpulannya Gubernur bukan memperlambat proses pelantikan. Namun sebagai warga yang taat hukum, Gubernur meminta kejelasan agar ketika dilaksanakan pelantikan semuanya berjalan dengan lancar,” paparnya.
Selain itu, Iroth juga mengklarifikasi soal foto Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, mengenai penyerahan paket surat SK Bupati dan penjelasan surat Gubernur. Namun karena penjelasannya tidak sesuai, maka SK tersebut dikembalikan.
“SK Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud sampai saat ini belum ada di tangan Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur. Masalah penjemputan SK tidak diatur dalam UU (Undang-Undang) harus dijemput Pemprov Sulut. Jadi kesimpulannya, bisa dijemput Pemprov dan bisa juga diantar oleh Kemendagri,” tukasnya.
Menurut Iroth, Gubernur hanya ingin menghindari jangan sampai setelah dilaksanakan pelantikan terjadi masalah, sehingga nama Gubernur terbawa-bawa dalam kasus tersebut.
“Ketika semua sudah tidak bermasalah dan SK sudah ada ditangan saya, dengan segera saya akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud,” ungkap Iroth mengutip pernyataan Gubernur Olly. (JPc)
COMMENTS