MANADO, JP- Penanganan perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus tetap menerapkan sistem Virtual (Online, red) dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, Pengadilan, Rutan/Lapas dan lain-lain.
Itu merupakan satu dari 5 kebijakan hasil pembahasan dalam Rapat Staf A yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief SH., MH., yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Raimel Jesaja SH., MH., dan dihadiri para Asisten, Kabag TU, para koordinator dan para Kasi di Bidang Teknis, di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulut tersebut, Rabu (10/06/2020).
Kebijakan yang akan diambil sehubungan dengan merebaknya Covid-19 di Sulawesi Utara.
Dalam Rapat Staf A tersebut, semua yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saran, masukan dan tanggapan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing, yaitu Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Pengawasan, Bagian Tata Usaha dan Kesimpulan terakhir oleh Pimpinan yaitu Kajati Sulut dan Wakajati Sulut.
Berikut 5 kebijakan yang dihasilkan dalam rapat tersebut:
1. Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan yang sebelumnya pegawai dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan adanya Surat Edaran tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Tatanan Normal Baru maka Pegawai Kejaksaan wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja termasuk mentaati ketentuan di bidang kepegawaian, maka disimpulkan Pegawai Kejati Sulut melakukan penyesuaian sistem kerja secara fleksibel seperti yang selama ini dilaksanakan yaitu bekerja di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home) menginggat keadaan di Sulut yang meningkat Covid-19 dan belum diterapkannya PSBB.
2. Untuk penanganan perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus tetap menerapkan system Virtual dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, Pengadilan, Rutan/Lapas dan lain-lain.
3. Untuk Bidang Intelijen dan Datun tetap mendampingi dan memantau proses refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai Instruksi Jaksa Agung RI
4. Selain itu, upaya pencapaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBM) tetap disempurnakan khususnya 4 (empat) Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah di usulkan oleh Kejati Sulut untuk WBK, yaitu Kejari Manado, Kejari Minahasa Utara, Kejari Minahasa Selatan dan Kejari Kepulauan Talaud sedangkan untuk WBBM adalah Kejari Tomohon dan Kejari Kepulauan Sangihe. Dalam waktu dekat akan memaparkan hasil penyempurnaannya ke Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI dan Kemenpan RB.
5. Berkaitan dengan Pilkada yang rencananya akan dilakukan dalam tahun 2020 ini, maka Kejaksaan Tinggi Sulut tetap mempedomani aturan yang berlaku, yang sampai saat ini masih dalam bentuk Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang perubahan Ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 yang akan dimulai dengan masa kerja badan penyelenggara Ad Hoc pemilihan tanggal 6 Juni 2020 – 31 Januari 2021. (JPc)
COMMENTS