MINAHASA, JP- Ketua Panitia Pemilihan Calon Hukum Tua Desa Pineleng Satu Hendrik Tangkere resmi menutup pendaftaran calon Hukum Tua Desa Pineleng Satu, Senin (28/03/2022) pukul 24.00 Wita.
Acara penutupan pendaftaran tersebut berlangsung di Kantor Hukum Tua Desa Pineleng Satu, dengan dihadiri dan disaksikan oleh Camat Pineleng Jonly Wua, semua Panitia Pemilihan dan para bakal calon Hukum Tua.
Menurut Tangkere, sedikitnya ada 6 bakal calon Hukum Tua yang sudah mendaftar di Panitia sejak dibuka pada Senin (21/03/2022) pekan lalu. Di mana sesuai urutan waktu mendaftar para bakal calon Hukum Tua tersebut adalah Agustinus Reyner Rampengan, Detty Rambing, Benyamin Corneles Korinus, Pricilia Cici Raintung, Abdul Rauf Minggu dan Djamaludin Hamadi.
“Setelah pendaftaran ditutup maka tahapan selanjutnya adalah penjaringan dan penyaringan calon, kemudian verifikasi administrasi dan uji kompetensi. Dan setelah itu tahapan penetapan calon,” pungkasnya.
Dijelaskan Tangkere, sesuai ketentuan jumlah bakal calon Hukum Tua adalah maksimal 5 orang, namun faktanya yang mendaftar berjumlah 6 orang. Dan karena itu maka sesuai ketentuan para bakal calon wajib memasukan jumlah dukungan minimal 10 persen.
“Karena jumlah pemilih di Desa Pineleng Satu sebanyak 2130 orang maka masing-masing bakal calon wajib memasukan minimal 213 surat dukungan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan atau Surat Keterangan dari Diinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa, selain dari itu tidak sah,” jelasnya.
Dikatakan Tangkere, pemasukan surat dukungan berlangsung selama 6 hari ke depan mulai Selasa (29/03/2022) hingga Minggu (03/04/2022) pukul 24.00 Wita.
“Bakal calon yang tidak sampai 213 surat dukungan secara otomatis gugur,” katanya.
Lanjut Tangkere, sesuai ketentuan jumlah calon Hukum Tua maksimal 5 orang.
“Karena itu jika setelah diverifikasi Panitia Pemilihan ternyata surat dukungan setiap bakal calon memenuhi syarat 10 persen dan bakal calon tetap berjumlah 6 orang maka para bakal calon ini akan mengikuti uji kompetensi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa,” tukasnya.
Sementara itu mengenai batas waktu melengkapi persyaratan administrasi, menurut Tangkere para calon masih diberi waktu selama 10 hari ke depan sejak Selasa (29/03/2022).
“Setelah itu seluruh dokumen akan diverifikasi Panitia Pemilihan. Jika nantinya dokumen yang diverifikasi semuanya lengkap dan juga surat dukungan memenuhi syarat maka 6 bakal calon tersebut akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni uji kompetensi yang digelar Pemkab Minahasa, karena jumlahnya harus maksimal 5 calon. Sebaliknya jika ada dokumen tidak lengkap maka bakal calon tersebut dinyatakan gugur,” tandasnya.
“Dengan kata lain jika jumlah bakal calon hukum tua lebih dari 5 calon maka harus memenuhi syarat lulus uji kompetensi sebelum ditetapkan sebagai calon,” pungkasnya.
Camat Pineleng Jonly Wua dalam sambutannya mengapresiasi Panitia Pemilihan dan para bakal calon Hukum Tua.
“Semua bakal calon memiliki peluang yang sama. Ikut aturan bermain secara sportif. Artinya dukungan kita ambil dari masyarakat karena itu bermainlah secara elegan. Jangan sampai ada riak-riak hanya karena KTP,” ucapnya.
Wua mengingatkan Pineleng artinya dipilih. Karena itu ia mengajak keenam calon untuk berkompetisi secara elegan.
“Makanya torang harus jaga tanah pilihan ini agar berkat-berkat Tuhan turun ke Desa Pineleng Satu. Karena juga agama apapun mengajak umatnya untuk menjaga kerukunan dan kedamaian. Saya berharap mari torang jaga kerukunan dan kedamaian selama kompotesi. Berkompetisilah secara elegen. Karena torang samua basudara,” ajaknya. (JPc)
COMMENTS