HomeBeritaBerita Utama

Percayakan BLT ke Desa, Mendes Minta Kepala Daerah Jangan Persulit, Begini Kriteria Penerimanya

Percayakan BLT ke Desa, Mendes Minta Kepala Daerah Jangan Persulit, Begini Kriteria Penerimanya

JAKARTA, JP- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mempercayakan perangkat desa untuk memutuskan siapa saja yang laik mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

“Kita beri ruang kepada perangkat desa untuk menentukan penerima BLT Dana Desa. Ini agar tidak akan tumpang tindih karena mereka (Perangkat desa, red) lebih paham dan mengenal warga mereka,” ujarnya.

Karena itu, ia pun meminta para bupati dan walikota (Kepala daerah, red) di seluruh Indonesia agat tidak mempersulit para kepala desa dalam mencairkan BLT dari dana desa.

“Saya mohon kepada bapak ibu bupati dan walikota agar tidak ada upaya-upaya mempersulit urusan kemanusiaan. Apalagi ini di bulan ramadan. Saya ucapkan terima kasih kepada bapak/ibu bupati dan wali kota yang sudah memberikan kemudahan kepada kepala desa dan warga masyarakat desa yang sangat membutuhkan penyaluran BLT Dana Desa,” katanya.

Baca Juga  Bawaslu Talaud Evaluasi Perencanaan Program dan Anggaran Pengawasan Pemilu 2024

Dijelaskan Mendes, kriteria utama penerima BLT Dana Desa adalah yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian akibat pandemi Covid-19 inj. Selain itu, kriteria lain belum terdata (exclusion error, red) dan keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis

“Kita tidak menggunakan 14 kriteria maupun 9 kriteria. Penerimanya adalah mereka yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian. Mereka (Penerima, red) didata oleh perangkat desa lalu dikonsultasikan dengan data terpadu sosial, kalau nama dia belum tercantum, jelas dia akan mendapat bantuan,” jelasnya.

Dengan kata lain, lanjut Mendes penerima BLT ini adalah seseorang yang belum menerima bantuan dari jaring pengaman sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Pra Kerja serta bansos tunai di bawah naungan Kementerian Sosial.

Mendes menegaskan, BLT Dana Desa tidak dalam bentuk sembako melainkan uang tunai Rp600 ribu.

Baca Juga  Mundur dari NasDem, Ketua DPC Malalayang Ini Siap Menangkan MOR-HJP

“Diusahakan diserahkan secara non tunai (Dirransfer le rekening, red). Kalau tidak bisa (non tunai), diberikan tunai juga tidak apa-apa, yang penting sampai ke penerima dan bisa dipertanggung
jawabkan dengan baik,” paparnya seraya menambahkan perangkat desa yang mencairkan dana di bank wajib didampingi pihak kepolisian.

Mendes juga tak mewajibkan adanya kartu tanda penduduk (KTP) saat penerimaan dana BLT tersebut.

“Ketika ada warga yang tidak punya NIK tidak harus dipaksakan punya NIK tapi alamat ditulis selengkap-lengkapnya sebagai pertanggungjawaban, kemudahan ini dalam upaya kemanusiaan,” tukasnya.

Menurut Mendes, jika terjadi situasi yang sangat mendesak di desa, maka standar maksimal persentase Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT boleh ditingkatkan. Namun harus dengan persetujuan bupati/wali kota setempat.

“Misalnya di suatu desa yang sangat terdampak secara ekonomi akibat wabah Covid-19, sementara aturannya maksimal pengalokasiannya 35 % dari total jumlah dana desa yang didapat, bisa dinaikkan lagi, dengan catatan mendapat persetujuan dari bupati atau walikota,” tandasnya.

Baca Juga  Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Naik Menjadi 80,6 Persen

Di samping itu, ia menyarankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa untuk dijual.

“Silahkan BUMDes siapkan telur, gula, beras. Setelah BLT diserahkan kepada penerima, sampaikan ke penerima BLT bahwa mau belanja beras, minyak, ada di BUMDes. Sehingga dana itu berputar di desa. Usahakan duit itu tidak keluar dari
desa, cukup diputar di desa, biar warung desa tetap jalan, yang jual beras laku, yang jual telur laku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, BLT Dana Desa diberikan kepada penerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut sehingga total BLT Dana Desa yang akan diberikan selama tiga bulan berjumlah Rp1,8 Juta. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 2
  • comment-avatar

    Saya dirumahkan dan saya mengurus kartu pkh, blt tdk pernah berhasil dan sya seorang janda masak saya tdk pernah ditanggapi tolonglah pak jokowi untuk membantu saya saya kirim email email anak saya

  • comment-avatar

    Saya dirumahkan dan saya mengurus kartu pkh, blt tdk pernah berhasil dan sya seorang janda masak saya tdk pernah ditanggapi tolonglah pak jokowi untuk membantu saya saya kirim email email anak saya

DISQUS: 0