HomeBeritaBerita Utama

Pilkada Serentak Ditunda, Anggaran 2020 Digeser Tangani Corona

Pilkada Serentak Ditunda, Anggaran 2020 Digeser Tangani Corona

JAKARTA, JP- Buntut semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia membuat semua agenda penting di tahun 2020 ini batal digelar atau ditunda pelaksanaannya.

Salah satunya adalah Pilkada Serentak 2020. Pesta demokrasi yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020 ini akhirnya ditunda.

Penundaan ini telah diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020).

Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthwoi saat dikonfirmasi wartawan

Namun ia belum bisa dipastikan tanggal pasti pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut.

Baca Juga  GSVL-Mor Segera Bangun Mall Pelayanan Publik, Begini Total Anggarannya

Pasalnya, ada tiga opsi penundaan waktu Pilkada yang disepakati dalam RDP.

Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini diambil apabila tahapan Pilkada pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.

Opso kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.

Opsi ketiga, pemungutan suara Pilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.

“Dalam RDP disepakati Pilkada Serentak 2020 ditunda. Hanya saja masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya,” jelas Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthwoi saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga  Pertama Kalinya Kapolri Ajak Rapat Pejabat Polri di Sulut, Ini Alasannya

Lanjutnya, dalam RDP juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Pasalnya, revisi undang-undang dinilai tak memungkinkan untuk situasi sekarang ini, lantaran masih memerlukan rapat pembahasan oleh Komisi II dan DPR secara intensif.

Pramono juga memastikan KPU bakal melakukan realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19, khususnya pada anggaran yang belum terpakai.

“Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” tandas Pramono.

Diketahui, pemungutan suara Pilkada 2020 semula akan digelar pada 23 September 2020, yang diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, dengan total anggaran Pilkada di 270 daerah mencapai Rp 9,9 triliun. (JPc)

Baca Juga  Ini Alasan Pencanangan Paskah Nasional di Miangas Pindah ke Melonguane

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0