JAKARTA, JP- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE bersama sejumlah kepala daerah lain seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Walikota Tangeran Arief Wimansyah, Walikota Tangsel Airin Rachmi, dan Walikota Palembang Harnojoyo, untuk hadir dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang perkembangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Ratas tersebut turut dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Kemaritiman Luhur B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri PUPR Basuki Budimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menristekdikti M. Nasir, Menteri ESDM Archandra Thahar, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Dirut PLN Djoko Abumanan.
Pada kesempatan itu, Jokowi menyinggung tentang pembangunan PLTSa yang belum menunjukkan hasil signifikan, meskipun telah berulang kali diselenggarakan.
Jokowi mengatakan, setidaknya sudah 6 kali rapat terbatas mengenai PLTSa dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada kemajuan yang berarti. Proyek terkait TPSa masih belum ada yang rampung.
“Sampai sekarang belum ada kemajuan yang berarti. Mudah-mudahan (dalam Ratas sekarang) sudah ada yang selesai. Tapi, laporan terakhir belum,” ujarnya.
Masukan yang diterima Jokowi menyebutkan ada persoalan di PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jokowi mengatakan hendaknya persoalan terkait PLN dan Kementerian ESDM bisa diselesaikan karena kedua pimpinan lembaga itu hadir juga dalam ratas.
Salah satu masalahnya karena perbedaan harga pembelian listrik dari PLN. Jokowi menekankan, supaya PLN mengikuti harga pembelian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Ia berharap melalui Ratas masalah itu dituntaskan.
Jokowi menekankan supaya persoalan fokus kepada penanganan sampah, bukan listrik.
“Ini bukan urusan listrik. Yang mau kita selesaikan ini urusan sampahnya. Listrik itu adalah ikutannya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan.
PLTSa ini akan dikelola oleh pemerintah daerah. Ada 12 daerah yang akan mengelolanya, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang dan Kota Manado.
Dalam Perpres diatur bahwa setelah pengelola sampah dan pengembang PLTSa ditetapkan, maka gubernur dan walikota mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN.
Kendala harga
Seusai Ratas, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, kendala yang masih ada sejauh ini adalah terkait perbedaan pandangan harga antara PLN dan pemerintah daerah.
Dalam perpres, untuk besaran sampai 20MW harga pembelian dari PLN adalah 13,35 sen dollar AS/Kwh dan untuk besaran di atas 20MW harga pembeliannya adalah 14,54 sen dollar AS/Kwh. Ketentuan harga itu dikecualikan bila pembangunan PLTSa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.
“Tadi presiden menegaskan karena perpresnya sudah ada, hitungan (harga pembelian listrik) sudah ada, jadi yang diminta ke PLN adalah perhitungan bukan berdasarkan keuntungan, tapi dalam rangka pembersihan sampah di kota-kota yang ada,” ujar Pramono. (JPc)
COMMENTS