JATIM, JP- Masih ingat Pemuda Mojokerto Muhammad Aris sang predator anak? Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menolak upaya bandingnya dan menguatkan putusan PN Mojokerto tanggal 2 Mei 2019 lalu
Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Muhammad Aris divonis terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak berusai 6-7 tahun, laki-laki dan perempuan.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang bengkel las tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa suntik kebiri. Aris sudah tidak mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya karena sudah inkra.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Untung mengatakan, hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Aris telah sesuai landasan hukum jelas dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Mojokerto Erhammudin mengatakan, pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa kasus pelecehan dan kekerasan anak, Muhammad Aris sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman suntik kebiri kimia diberikan kepada Aris karena korban lebih dari satu orang dan para korban masih duduk di bangku sekolah TK atau SD. Aris melakukan kejahatan secara acak, keliling komplek, dan sekolahan ketemu anak kecil langsung dibekap dan pemerkosaan. Visum menyebutkan robek dan berdarah, sehingga dianggap sebagai suatu kejahatan sangat serius dan harus diberikan efek jera kepada terdakwa dan pelajaran kepada masyarakat.
Lalu apa tanggapan Aris? Aris mengaku menyesal telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur, namun menolak dikebiri.
“Kalau suntiknya (kebiri kimia) saya tolak. Karena kata teman saya efeknya seumur hidup. Saya pilih mati saja Mas daripada disuntik kebiri. Soalnya kebiri suntik efeknya seumur hidup,” kata Aris kepada wartawan di Lapas Klas II B Mojokerto, Jalan Taman Siswa, Senin (26/8/2019), sebagaimana dilansir dari detik.com.
Diketahui, pelecehan seksual terhadap anak-anak dilakukan Muhammad Aris sejak 2015 lalu. Ada sembilan anak di bawah umur yang tersebar di wilayah Mojokerto menjadi korbannya. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi untuk melancarkan niat asusilanya.
Aksi bejatnya terbongkar setelah aksinya terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada 25 Oktober 2018. Sehari kemudian dia diringkus polisi. Aris mengaku melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Dirinya mengaku bingung mungkin karena kerasukan setan.
Ia mengaku hanya melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukannya setelah menonton film dewasa atau berkonten pornografi.
Aris mengaku penghasilannya sebagai tukang las hanya Rp 280 ribu sepekan. Penghasilan yang minim dijadikannya alasan untuk tidak melampiaskan nafsunya kepada wanita dewasa.
Aris mendapat pengawasan khusus dari pihak Lapas Klas II B Mojokerto. Ia dipisahkan dengan narapidana lainnya di sel isolasi dengan pengawasan dari petugas kami. (JPc)
COMMENTS