HomeBeritaBerita Utama

IDI Tolak jadi Eksekutor Terpidana Kebiri Kimia, Kejaksaan Bingung

IDI Tolak jadi Eksekutor Terpidana Kebiri Kimia, Kejaksaan Bingung

JATIM, JP- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia terpidana kasus pelecehan seksual anak, Muhammad Aris (20) Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Pasalnya, eksekusi hukuman kebiri melanggar kode etik kedokteran dan sumpah dokter. Dokter yang tergabung dalam IDI juga tak memiliki kompetensi melakukan kebiri.

“Masalah kebiri kami terikat dengan fatwa majelis kehormatan etik Indonesia memang kode etik kedokteran indonesia tidak memungkinkan kita melakukan atau memberikan eksekusi itu. Beresiko sekali,” kata Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian Pengurus Besar IDI, Dr dr Pujo Hartono, di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/8), sebagaimana dilansir dari Tribun.com.

Baca Juga  Anies dan Ganjar Sulit, Ridwan Kamil Lebih Berpeluang Dampingi Airlangga

Pujo menjelaskan, selama ini peran dokter saat jaksa melaksanakan atau eksekusi hukuman mati terhadap terpidana sebatas memastikan meninggal atau belum.

“Dan belum ada kompetensi untuk menjadi eksekutor hukuman suntik kebiri kimia. “Ini memang sangat berisiko untuk profesi,” katanya.

Pujo menegaskan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberatnya kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak. Namun, pihaknya menolak dilibatkan sebagai eksekutor hukuman tersebut.

“Pelakunya harus dihukum seberatnya karena dampak dan trauma kepada korban. Kami yakini itu, kami menyarankan hukum seberatnya,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Kesehatan Prof dr Akmal Taher, SpU(K) mengatakan akan mencari jalan keluar bersama-sama dengan IDI apabila hal tersebut bertentangan dengan kode etik keprofesian atau melanggar sumpah jabatan kedokteran. Namun atas perintah pengadilan sebagaimana putusan, maka putusan itu harus dilaksanakan.

Baca Juga  PDKB Bogani, Pasukan Khusus PLN UP3 Kotamobagu Lakukan Pemeliharaan Jaringan Listrik Tanpa Padam

Sedangkan hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto bingung karena masih kesulitan mencari rumah sakit yang bersedia menjalankan eksekusi kebiri kimia. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0