Presiden Tetapkan Wabah Corona Bencana Nasional, Begini Warning Untuk Kepala Daerah

Presiden Jokowi didampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat berada di Sulut waktu lalu.

JAKARTA, JP- Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan bencana non-alam akibat wabah virus corona sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 12/2020.

Ada tiga poin dalam Keppres No 12/2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (13/04/2020).

Pertama, menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Kedua, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam pelaksanaannya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Aksi Kemanusiaan Bupati VAP Berlanjut, Warga di Sejumlah Desa di Minut Dapat Bantuan

Ketiga, gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-2019 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. (JPc)