HomeBeritaBerita Utama

Presiden Tetapkan Wabah Corona Bencana Nasional, Begini Warning Untuk Kepala Daerah

Presiden Tetapkan Wabah Corona Bencana Nasional, Begini Warning Untuk Kepala Daerah

JAKARTA, JP- Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan bencana non-alam akibat wabah virus corona sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 12/2020.

Ada tiga poin dalam Keppres No 12/2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (13/04/2020).

Pertama, menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Kedua, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam pelaksanaannya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Hebat! Kandidat Walikota Manado Ini Siap Bangun Pabrik Vaksin Covid-19 Senilai Rp18 Triliun

Ketiga, gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-2019 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0