JAKARTA, JP- Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan bencana non-alam akibat wabah virus corona sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 12/2020.
Ada tiga poin dalam Keppres No 12/2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (13/04/2020).
Pertama, menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Kedua, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam pelaksanaannya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga, gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-2019 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. (JPc)
COMMENTS