JAKARTA, JP- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat ini (27/9).
Pasalnya, politikus PDI Perjuangan itu kan dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 mendatang.
Melalui surat bernomor M.HH.UM.0101-168 tanggal 27 September 2019, Yasonna mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menkumham terhitung mulai 1 Oktober 2019. Rujukan Yasonna adalah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
“Bersamaan ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” tulis Yasonna dalam suratnya.
Yasonna berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mempercayainya menjadi Menkumham pada Kabinet Kerja.
“Di samping itu saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,” tulisnya.
Sementara Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo akan menunjuk pelaksana tugas.
“Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak,” tukas Pratikno.
Menariknya, sejumlah kalangan yang memuji langkah Yosanna tersebut berharap langkah yang sama juga dilakukan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Pasalnya, putri dari Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri ini juga terpilih jadi Anggota DPR RI dan akan dilantik bersama-sama dengan Yosanna. Bahkan Puan disebut-sebut akan menjadi Ketua DPR RI.
“Kami mengapresiasi langkah Pak Yosanna. Harus begitu jangan rangkap jabatan. Sebenarnya harus mundur dari menteri saat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI. Tentu langkah pak Yosanna diikuti ihu Puan mundur dari jabatan menteri,” tandas Pemerhati Politik Sulut Gerardus Luntungan. (JPc)
COMMENTS