HomeMinahasa Raya

Pungli Retribusi Sampah Marak, Begini Tanggapan Dirut PUD Klabat

Pungli Retribusi Sampah Marak, Begini Tanggapan Dirut PUD Klabat

MINUT, JP- Retribusi sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Airmadidi Bawah, mulai dipertanyakan sebagian masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Hal ini ditanggapi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerau (PUD) Klabat Minut Estrella Tacoh SE.

Tacoh mengatakan, PUD Klabat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut telah mengeluarkan surat pendelegasian tentang pengelolaan persampahan dengan Nomor 660.1/30/DLH/I/2019 dan Nomor 012/PUDK-DLH/I/2019.

Aturan ini diperkuat surat Asisten II Pemkab Minut Nomor 55/Ass II/VII/2020 perihal menjalankan pemungutan restribusi pembuangan sampah di lokasi TPA atas jasa pengangkutan sampah yang dilaksanakan oleh pihak swasta.

Baca Juga  Irup Sumpah Pemuda, Lomban: Bitung Ditetapkan sebagai Kota Layak Pemuda

“Mengacu dari surat-surat tersebut, maka PUD Klabat diberikan kewenangan penuh dari DLH Minut untuk melakukan distribusi sampah. Kita sudah menjalankan Perda bersama dengan stekholder yang ada,” ujarnya.

Tacoh menyayangkan jika masih banyak pihak yang melakukan pungutan liar (pungli) tanpa koordinasi dengan PUD Klabat. Buktinya, belum lama ini, PUD Klabat diundang PT MSM untuk membicarakan soal retribusi pembuangan sampah ke TPA.

“Kami belum memungut biaya sepersen dan PUD Klabat juga belum pernah menerima uang apapun, tapi kenapa PUD Klabat diundang perusahaan besar seperti MSM? Karena mereka tahu pembuangan sampah jelas hukumnya. Apalagi di DLH tidak bisa memungut retribusi,” bebernya.

Baca Juga  Pemkab Minut Dukung Penuh Korsupgah Korupsi KPK

Hal ini dibenarkan Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Minut Devi Awondatu.

“Itu ada Perda dan peraturan Bupati Minut yang didalamnya soal penagihan retribusi yang kewenangannya langsung dari PUD Klabat,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0