JAKARTA, JP- Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (11/03/2022).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa perkembangan perkara penuntutan terhadap 3 perkara
tersebut sebagai berikut:
1. Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
• Pada Kamis (10/03/2022) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan Perkara Korporasi Tersangka 13 (tiga belas) Manajer Investasi atas nama Terdakwa PT Pool Advista Asset Management dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/03/2022).
• Pada Kamis (10/03/2022) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan Perkara Korporasi Tersangka 13 (tiga belas) Manajer Investasi atas nama Terdakwa PT Corfina Capital dengan agenda persidangan saksi a de charge. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 Maret 2022.
2. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 HA di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau PT. Citra Tobindo Perkasa kepada PT. Indonesia Coul Resources (Anak Perusahaan PT. Antam Tbk)
• Pada Kamis (10/03/2022) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama 6 orang terdakwa masing-masing Ir. Ady Taufik Yudisia MBA, Drs. Bactiar Manggalatung, Matlawan Hasibuan, Hari Widjajanto, Muhammad Toba Bin Maju dan Ir. Alwiansyah Lubis MM. dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.
3. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019
• Pada Kamis (10/03/2022) bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kls I. A Khusus, telah dilaksanakan persidangan atas nama 4 orang terdakwa yaitu Ir. H. Alex Noerdin, SH, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin, dan Dr. Ahmad Yaniarsyah Hasan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/03/2022).
Adapun 3 persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (JPc)
COMMENTS