HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Agung Keluarkan 4 Instruksi Ini kepada Seluruh Kajati, Minta Diteruskan ke Kepala Daerah

Jaksa Agung Keluarkan 4 Instruksi Ini kepada Seluruh Kajati, Minta Diteruskan ke Kepala Daerah

JAKARTA, JP’-Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan sejumlah instruksi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Jumat (11/03/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa instruksi yang diberikan diantaranya:

1. Menginventarisasi peraturan perundang-undangan baik di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang berpotensi bertentangan atau menghambat pemberlakukan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur terkait ketentuan kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen);

Baca Juga  Resmi Tersangka Kasus Pemecah Ombak Likupang, Adik Bupati Minut Dijebloskan ke Penjara

2. Membentuk Tim Legal Assistance guna memastikan terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau BUMD;

3. Segera mengedarkan ke seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya;

4. Melaporkan setiap pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sebelumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi Struktural, dan menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022. (JPc)

Baca Juga  Mahasiswa STIK Rajawali Unjuk Rasa di Kantor Bupati Talaud

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0