Putra Sulut Bongkar Korupsi Perusahan Asing PT Kobatin Senilai Ratusan Miliar: Seret 4 Tersangka, Periksa 30 Saksi

Heydemans cs Terus Lakukan Pendalaman Bidik Tersangka Baru

Aspidsus Kejati Bangka Belitung Corneles Geeb Paulus Heydemas, SH., MH. (Kiri), dua orang kurator masing-masing DTM dan RP (Kanan atas) serta dua pejabat BNI EDY dan MR (Kanan bawah).

BABEL, JP – Sebuah kasus dugaan korupsi bernilai ratusan miliar berhasil dibongkar salah satu putra terbaik Sulawesi Utara Corneles Geeb Paulus Heydemas, SH., MH., yang kini menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel). Kasus dugaan korupsi dana pasca tambang pada perusahan asing PT Kobatin tahun 2014-2025 yang tengah dilidik ini bernilai Rp 112.542.089.628,11 yang diduga merupakan hasil kongkalingkong dua pihak. Kurator dan pejabat BNI cabang Tebet.

Gerak cepat Heydemans cs berbuah manis dengan menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut baru-baru ini di waktu yang berbeda. Keempat orang tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) yakni berinisial EDY selaku Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan dan berinisial MR selaku Penyelia Costumer Services, serta dua orang kurator masing-masing DTM dan RP. Kini para tersangka tersebut telah dijebloskan ke dalam penjara Lapas Tuatunu Pangkalpinang. EDY dan M ditahan lebih dahulu baru disusul DTM dan RP.

Aspidsus Corneles Geeb Paulus Heydemas SH., MH., mengungkapkan bahwa telah terjadi pencairan di BNI atas dana jaminan pasca tambang PT Kobatin yang dikuasai oleh Ditjen Minerba. Namun pencairan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Ditjen Minerba, dang mengalihkannya menjadi harta pailit atau boedel pailit, sehingga perbuatan antara pihak BNI dan kurator ini dinilai telah melawan hukum.

“Padahal jaminan pasca tambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit, dan seharusnya dana pasca tambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pasca tambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar yang terdampak,” ujar Heydemas dengan didampingi Kasi Dik Assarof dan Kasi Eksekusi Eddowan.

Baca Juga  Prihatin dan Kecam Keras, KWI: Bom Bunuh Diri Rendahkan Martabat Manusia

Menurutnya, dana jaminan tersebut seharusnya digunakan Dirjen Minerba untuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Jaminan pasca tambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit,” jelasnya.

Mantan jaksa di Kejati Sulut ini menegaskan bahwa akibat pencairan tersebut, kegiatan pasca tambang baru mencapai 52,12 persen.

“Itu artinya belum 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara dan dampak sosial bagi warga sekitar. Indikasi kerugian negara USD 6.262.719,71 atau setara Rp 112.542.089.628,11 miliar, berdasarkan kurs saat ini,” bebernya.

Dan demi mengungkap kasus ini, Heydemans mengatakan tercatat lebih dari 30 orang saksi dari berbagai kluster, ESDM, PT Kobatin, Perbankan dan Kurator yang sudah dimintai keterangan.

“Sudah 30 saksi yang diperiksa dan penyidik akan terus mendalami lebih jauh kasus ini kemungkinan ada peluang ke depa menetapkan tersangka baru,” tukasnya.

Namun jaksa bertubuh tinggi besar ini memastikan dari hasil penyidikan saat ini tidak ada keterlibatan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda).

“Penyidik masih mendalaminya apakah akan ada penambahan tersangka baru. Sejauh ini baru empat tersangka yang sudah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Terbuka peluang muncul tersangka baru, tapi saya pastikan Pemda tidak terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga  Usung Airlangga Capres, Sejumlah Pengamat Sebut Keputusan Golkar Tepat dan Strategis

Selain kerugian keuangan negara, lanjutnya, juga berdampak sosial kepada masyarakat di sekitar tambang.

“Karena itu dengan mempertimbangkan Pasal 21 KUHAP, maka para tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari,” pungkas Heydemans yang pernah menangani kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ini.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP., dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  Hal ini berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 6.200.000 dolar AS atau setara Rp 111 miliar.

HORMATI PROSES HUKUM

Terhadap kasus dugaan korupsi ini pihak BNI melalui corporate secretary, Okki Rushartomo, menyatakan menghormati proses hukum tersebut. Pihak BNI tetap bersikap kooperatif dengan memberikan data serta informasi yang diperlukan kepada pihak penyidik  Kejati Babel.

“BNI memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah. Kami siap kooperatif. BNI berkomitmen menjaga tata kelola dan integritas dalam setiap kegiatan operasional serta memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Okki. (*/JPc)