HomeBeritaBerita Utama

Raup 3 Juta Lebih Perhari, Bandar Togel Ini Diciduk Polisi

Raup 3 Juta Lebih Perhari, Bandar Togel Ini Diciduk Polisi

BITUNG, JP– Akibat diduga mengoperasikan judi toto gelap (Togel), seorang ibi rumah tangga berinisial NP alias Novi (34), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari kota Bitung, diciduk Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung, Jumat (19/07/2019).

Penangkapan itu dipimpin Katim Tarsius Wilayah Timur, IPDA Tuegeh D. Darus berdasarkan LP/30/VII/2019/Sulut/Res-Bitung tanggal 19 Juli 2019.

“Sesuai laporan bahwa pelaku mengoperasikan judi Togel di rumahnya, kami pun melakukan pengintain dan sekitar pukul 14.10 WITA pelaku kami tangkap bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Dijelaskan Tuegeh, dari pengakuan pelaku dirinya sudah mengoperasikan judi Togel dari bulan Februari 2019 hingga ditangkap dengan omset sebesar Rp3 jutaan setiap hari.

Baca Juga  APBD Minahasa Menyusut Rp174 M, Ini Kata Bupati Roring

“Dia mengoperasikan judi Togel jenis Singapura, Sidney dan Hongkong dengan cara hasil penjualan kupon togel disetorkan ke rekening bandar togel lewat ATM BRI setiap hari,” katanya.

Saat ditangkap, lanjut Tuegeh, petugas mengamankan dua buah HP pintar merk Samsung, dua kartu buah ATM, dua buag buku bank, empat lembar bukti setoran dan uang tunai Rp300 ribu.

“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHP dan kini sudah diserahkan Reskrim Polres Bitung,” tandaanya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0