JAKARTA, JP- Nama Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu kembali disebut dalam sidang dengan terdakwa anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Malah kali ini saksi yang dihadirkan di persidangan Dipa Malik yang juga adalah rekan Bowo, mengaku pernah dititipi amplop cokelat besar dari Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu untuk Bowo.
Awalnya Dipa mengira bahwa isi amplop tersebut hanya proposal revitalisasi pasar yang diajukan oleh Tetty, sapaan akrab Bupati Minsel. Sebab, ia juga menerima banyak salinan proposal dari Tetty untuk instansi terkait di Jakarta.
Dipa mengatakan, ia, Tetty dan Bowo merupakan sesama kader Golkar.
Sebelum adanya penyerahan itu, Bowo meminta Dipa mempromosikan program revitalisasi pasar ke kepala daerah yang merupakan kader Golkar.
“Saya bilangin kan si Bu Tetty baru jadi Bupati Minahasa Selatan, beliau kader Golkar, saya bilang itu (ke Bowo) ada Bupati Minahasa Selatan, karena daerah Indonesia timur itu kan kurang,” kata Dipa sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Dipa mengakui bahwa Bowo juga berpesan, program tersebut “tidak gratis”. Dipa mengartikan pesan itu bahwa harus ada sesuatu yang diberikan ke Bowo. Pesan itu yang ia teruskan ke pihak di Kabupaten Minsel.
Ketika dikonfirmasi di persidangan, terdakwa Bowo mengakui pernah menerima amplop cokelat berisi uang dari Tetty namun tak menyebutkan secara spesifik nominal uang yang diterima.
“Nah apa yang disampaikan Pak Dipa amplop dan sebagainya, saya sampaikan itu benar adanya amplop. Itu berisikan uang yang saya katakan di-BAP saya. Mungkin Pak Dipa kan tidak melihat tapi saya lihat isinya ada uang,” kata Bowo.
Bowo mengakui bahwa ia mengenal Dipa dan Tetty karena sesama kader Golkar. Menurut Bowo, Tetty pernah berpesan kepada dirinya, kalau ada program pemerintah terkait revitalisasi pasar segera diinformasikan.
Adapun Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. (JPc)
COMMENTS