HomeBeritaBerita Utama

Pernah Jabat Kajari di Sulut, Guru Besar Ini Sebut Manado Daerah yang Tolerir Kumpul Kebo

Pernah Jabat Kajari di Sulut, Guru Besar Ini Sebut Manado Daerah yang Tolerir Kumpul Kebo

JAKARTA, JP- Manado memiliki banyak predikat positif namun ada juga yang memberikan predikat negatif. Salah satunya predikat negatif adalah Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) disebut sebagai daerah yang mentolerir kumpul kebo.

Hal ini terungkap di Indonesia Lawyers Club membahas soal Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden, yang tayang di televisi, Selasa (24/09/2019)

Adalah Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, SH, MH. Guru besar hukum pidana Universitas Trisakti ini menyebut Manado menjadi salah satu daerah yang menolerir keberadaan pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah tersebut.

“Di Manado kumpul kebo tidak dilarang dan tidak diperbolehkan juga. Kalau pun harus ketahuan, akan ditoleransi. Artinya pura-pura tidak lihat, pura-pura tidak tahu.” katanya.

Baca Juga  Diawali Dialog Islam dan Khonghucu, Kongres Agama Khonghucu Internasional Sukses Digelar

Pernyataan staf ahli Jaksa Agung pada 1992 ini bukan tanpa alasan. Apalagi ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Manado tahun 1962-1964. Banyak kasus yang dilaporkan ke polisi dan dilimpahkan ke kejaksaan berkaitan dengan perilaku kumpul keboh.

“Saya pernah jaksa di sana. Memang betul banyak sekali yang kumpul kebo di sana,” jelasnya.

Bahkan Andi menyebut praktek kumpul kebo ini tidak hanya dilakukan masyarakat tapi juga oleh oknum jaksa yang bertugas di Manado.

“Jaksa juga kumpul kebo. Tapi bukan saya ya,” paparnya

Pengajar di Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut mengungkapkan alasan kenapa daerah ini menolerir kumpul kebo.

Baca Juga  SSK Contoh Pemimpin Pemberi Solusi Bukan Sekadar Pencitraan

“Karena mereka Kristen tidak boleh kawin dua. Kalau institusi tak berfungsi mau ke mana dia. Kalau Islam kawin siri. Kalau dia, kumpul kebo lah,” tukasnya.

Tahun 2013 silam, Andi juga pernah mengatakan hal yang sama. Kala itu saat berbicara dengan Jaksa Agung Muladi, ia menyebut tentang tiga daerah yang menolerir kumpul kebo, yakni Manado, Bali, dan Bakupiara. Di mana di tiga daerah ini kumpul kebo tidak dilarang dan tidak diperbolehkan juga. Kalau pun harus ketahuan, akan ditoleransi.

Andi menilai kasus kumpul kebo merupakan persoalan yang pelik.
Selama ini, kata Andi, memerkarakan kasus kumpul kebo itu bukanlah hal mudah. Hal itu dikarenakan kumpul kebo termasuk ke dalam ranah delik aduan, bukan delik pidana. Sementara itu, saat ini, Pasal 485 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta.

Baca Juga  JPU Hadirkan Saksi Ahli Perekonomian Negara dalam Sidang Impor Besi atau Baja

“Selama tidak ada yang mengadu, dan tidak merasa ada yang menjadi korban yang melaporkan kasus itu ke polisi, maka tidak akan terungkap itu kasus kumpul kebo,” katanya.

Saat ini Pasal kumpul kebo dalam RKUHP menjadi salah satu pasal kontroversi yang ditolak para mahasiswa melalui aksi demo yang berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0