MANADO, JP– Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, Uskup, Ketua Sinode, Ketua Majelis Daerah dan pimpinan Denominasi Gereja se-Sulawesi Utara.
Surat edaran bernomor 450/20.10179/Sekr-Ro-Kesra tertanggal 22 Desember 2020 yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey SE selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut ini berisikan tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Natal 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 (NATARU) di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Terbitnya surat edaran ini dikarenakan tingginya positivity rate tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Sulut dan pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru memiliki resiko meningkatkan laju penularan Covid-19;
Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan selain untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan perayaan dan Tahun Baru dan sekaligus mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 disertai dengan dasar hukum yang berlaku.
Berikut 6 poin penting dalam Surat Edaran Gubernur Sulut:
Pertama, kepada seluruh masyarakat Sulut untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kedua, ibadah Natal dan Tahun Baru dilaksanakan dengan mempehatikan protokol kesehatan serta mengoptimalkan pemanfaatan media live streaming dan/atau pengeras suara dari gedung gereja;
Ketiga, ibadah Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan di rumah ibadah hanya diikuti oleh pelayan khusus dan tidak melebihi 30% kapasitas rumah ibadah, serta disiarkan melalui media live streaming pengeras suara gereja dan diikuti oleh Jemaat dari rumah masing- masing;
Keempat, kepada seluruh masyarakat Sulut untuk tidak melaksanakan kegiatan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan terjadi penyebaran Covid-19;
Kelima, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keenam, dimintakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 se-Provinsi Sulut untuk ikut mensosialisasikan dan memastikan pelaksanaan surat edaran ini. (JPc)
COMMENTS