Sambut Perayaan NATARU, Begini 6 Poin Penting dalam Surat Edaran Gubernur Sulut

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

MANADO, JP– Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, Uskup, Ketua Sinode, Ketua Majelis Daerah dan pimpinan Denominasi Gereja se-Sulawesi Utara.

Surat edaran bernomor 450/20.10179/Sekr-Ro-Kesra tertanggal 22 Desember 2020 yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey SE selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut ini berisikan tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Natal 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 (NATARU) di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Terbitnya surat edaran ini dikarenakan tingginya positivity rate tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Sulut dan pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru memiliki resiko meningkatkan laju penularan Covid-19;

Baca Juga  Tokoh BMR Dorong E2L dan CEP Berpasangan di Pilgub Sulut

Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan selain untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan perayaan dan Tahun Baru dan sekaligus mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 disertai dengan dasar hukum yang berlaku.

Berikut 6 poin penting dalam Surat Edaran Gubernur Sulut:

Pertama, kepada seluruh masyarakat Sulut untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua, ibadah Natal dan Tahun Baru dilaksanakan dengan mempehatikan protokol kesehatan serta mengoptimalkan pemanfaatan media live streaming dan/atau pengeras suara dari gedung gereja;

Ketiga, ibadah Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan di rumah ibadah hanya diikuti oleh pelayan khusus dan tidak melebihi 30% kapasitas rumah ibadah, serta disiarkan melalui media live streaming pengeras suara gereja dan diikuti oleh Jemaat dari rumah masing- masing;

Baca Juga  Hadiri Diplomatic Party Kemerdekaan RI di Mozambik, Pastor Asal Minahasa Ini Ungkap Rencana Investasi Indonesia

Keempat, kepada seluruh masyarakat Sulut untuk tidak melaksanakan kegiatan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan terjadi penyebaran Covid-19;

Kelima, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Keenam, dimintakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 se-Provinsi Sulut untuk ikut mensosialisasikan dan memastikan pelaksanaan surat edaran ini. (JPc)